Berita

Wamenkum Edward Hiariej Ungkap ‘Indonesian Way’ Atasi Kontroversi Hukuman Mati Lewat Percobaan 10 Tahun

Advertisement

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan mekanisme percobaan 10 tahun bagi terpidana yang divonis hukuman mati. Penjelasan ini disampaikan Eddy, sapaan akrabnya, dalam sidang lanjutan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 9 Maret 2026, terkait perkara Nomor 275, 280, 282/PUU-XXIII/2025, serta 26, 27, 29/PUU-XXIV/2026.

Eddy menyebut aturan ini sebagai ‘Indonesian Way’ dan solusi win-win antara kubu abolisionis yang menentang hukuman mati dan kubu retensionis yang mendukungnya. Aturan tersebut merupakan penyesuaian pidana yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mengubah hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup jika terpidana menunjukkan perubahan perilaku positif selama masa percobaan.

Solusi ‘Indonesian Way’ untuk Hukuman Mati

Dalam keterangannya, Eddy menjelaskan bahwa hukuman mati akan dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika selama periode tersebut terpidana dinilai berkelakuan baik, maka hukuman mati akan diubah menjadi hukuman seumur hidup.

“Sebagaimana terdapat dalam putusan MK tahun 2006, artinya setiap pidana mati akan dijatuhkan dengan percobaan,” ujar Eddy.

Pemerintah menetapkan pidana mati dengan percobaan karena sejalan dengan visi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional, yaitu reintegrasi sosial. Menurut Eddy, tanpa masa percobaan, tujuan reintegrasi sosial tidak akan tercapai karena terpidana langsung dieksekusi.

Asal Mula Masa Percobaan 10 Tahun

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancasakti Foekh sempat menanyakan indikator atau metode pemerintah dalam menentukan masa percobaan 10 tahun tersebut. Menanggapi pertanyaan ini, Eddy menegaskan bahwa angka 10 tahun tersebut bukan berasal dari pemerintah, melainkan sesuai dengan putusan MK tahun 2006.

Advertisement

Sorotan Ketua MK soal Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Ketua MK Suhartoyo menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang presiden terkait masa percobaan 10 tahun. Ia mempertanyakan apakah ruang politik atau ruang yudisial yang lebih signifikan saat presiden meminta persetujuan Mahkamah Agung (MA) untuk mengubah pidana mati menjadi seumur hidup.

Suhartoyo berpendapat bahwa tidak semestinya usulan tersebut diajukan ke Ketua MA dalam konteks yudisial, mengingat wilayah pembinaan warga binaan berada di bawah lembaga pemasyarakatan (lapas) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). “Ini ada ruang-ruang kewenangan presiden yang bisa cawe-cawe di situ,” kata Suhartoyo.

Mekanisme Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang

Menanggapi kekhawatiran Ketua MK, Eddy menjelaskan bahwa presiden meminta persetujuan MA karena penilaian terhadap terpidana melibatkan berbagai aparat penegak hukum. Proses ini melibatkan Kemenkumham Cq Lapas, Kejaksaan selaku eksekutor, penyidik dalam konteks perkara yang ditangani, serta Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat).

“Kenapa melibatkan semua aparat penegak hukum? Ini untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang terjadi pada lembaga pemasyarakatan,” papar Eddy. Ia menambahkan, dalam peraturan pemerintah terkait komutasi pidana, disebutkan bahwa aparat penegak hukum bekerja sama untuk melakukan penilaian terhadap terpidana mati agar dapat diberikan komutasi setelah 10 tahun, lalu diubah menjadi seumur hidup. “Sekali lagi, angka 10 tahun itu kami patuh dengan putusan MK,” tegas Eddy.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui keterangan resmi Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 9 Maret 2026.

Advertisement