Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menegaskan bahwa Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan presiden, sama sekali tidak ditujukan untuk membungkam kritik. Penegasan ini disampaikan Eddy dalam sidang perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 9 Maret 2026.
Kritik dan Protes Tetap Diperbolehkan
Dalam keterangannya, Eddy Hiariej secara gamblang menyatakan bahwa kritik dan protes terhadap suatu kebijakan sama sekali tidak dilarang dalam pasal tersebut. Ia menekankan bahwa hal itu termasuk dalam rangka kepentingan umum.
“Bahkan di dalam pasal ini di dalam penjelasannya dikatakan bahwa salah satu wujud dari protes atau kritik itu adalah unjuk rasa,” ujar Eddy, dikutip dari siaran Youtube MKRI, Selasa, 10 Maret 2026.
Ia melanjutkan, “Artinya, Pasal 218 berikut penjelasan, demikian (Pasal) 240 dan 241 beserta penjelasan itu secara ekspresiverbis membolehkan demonstrasi, membolehkan kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara.”
Maksud dan Tujuan Pasal Penghinaan Presiden
Eddy menjelaskan, kehadiran pasal ini didasari pemahaman bahwa presiden dan wakil presiden tidak hanya berkedudukan sebagai individu pribadi, tetapi juga sebagai simbol negara sekaligus representasi kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, penyerangan terhadap kehormatan, harkat, dan martabat presiden pada hakikatnya berpotensi merendahkan simbol konstitusional negara serta institusi kepresidenan.
Ia menegaskan, rumusan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP dirancang secara sadar untuk membedakan secara tegas antara kritik yang merupakan bagian dari praktik demokrasi dengan penghinaan yang berbentuk penistaan, cacian, atau serangan terhadap kehormatan pribadi. Norma ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dengan etika kehidupan demokrasi.
“Terkait Pasal 218 ini perlindungan kepentingan negara. Yang dilindungi persoalan kedaulatan dan persoalan harkat dan martabat,” jelas Eddy.
Fungsi Preventif dan Mekanisme Delik Aduan
Lebih lanjut, Eddy Hiariej juga memaparkan bahwa keberadaan pasal penghinaan presiden memiliki fungsi preventif dalam mencegah konflik horizontal di masyarakat. Dalam konteks sosial politik yang paternalistik, penghinaan ekstrem terhadap kepala negara kerap memicu polarisasi bahkan bentrokan antar-kelompok pendukung di ruang publik.
“Pasal ini ibarat suatu kanalisasi. Kalau presiden dan wakil presiden dihina atau diserang martabatnya sementara pendukungnya tidak menerima, ini bisa menjadi kekacauan. Oleh karena itu pasal ini diadakan sebagai suatu kanalisasi atau pengendalian sosial supaya masyarakat tidak bertindak anarkis,” ujar Eddy.
Untuk mencegah penggunaan pasal ini secara serampangan, Eddy menekankan bahwa ketentuan ini merupakan delik aduan absolut. Artinya, perkara hanya dapat diajukan oleh presiden atau wakil presiden secara langsung.
Pasal Penghinaan Presiden Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Sebagai informasi, Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP saat ini tengah menjadi objek permohonan pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi. Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2026 diajukan oleh 12 warga negara yang menilai pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Para pemohon mendalilkan bahwa norma Pasal 218 KUHP menempatkan presiden dan wakil presiden tidak berada pada status yang sama dengan warga negara lain, sehingga dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Selain itu, mereka menyebut Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang mengatur larangan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden” berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD NRI 1945.
Ketentuan tersebut dinilai menimbulkan fear effect atau efek ketakutan di masyarakat, yang berujung pada keengganan warga negara untuk menyampaikan kritik, pendapat, maupun ekspresi di ruang publik. Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Informasi lengkap mengenai penjelasan Wamenkum terkait Pasal 218 KUHP ini disampaikan melalui pernyataan resmi dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada Senin, 9 Maret 2026.
