Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menegaskan bahwa Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan presiden bersifat delik aduan absolut. Penegasan ini disampaikan dalam sidang perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2026 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 9 Maret 2026.
Delik aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat diproses oleh aparat penegak hukum apabila ada laporan atau pengaduan resmi dari korban atau pihak yang dirugikan. Dalam konteks pasal ini, pihak yang berhak mengadukan adalah presiden atau wakil presiden.
Wamenkumham Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Delik Aduan Absolut
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, Eddy Hiariej menekankan sifat delik aduan absolut pada pasal tersebut. “Untuk mencegah pasal ini digunakan secara serampangan, ketentuan ini merupakan delik aduan absolut yang hanya dapat diajukan oleh presiden atau wakil presiden,” ujar Eddy, dikutip dari siaran Youtube MKRI.
Ia menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden tidak hanya berkedudukan sebagai individu pribadi, tetapi juga sebagai simbol negara sekaligus representasi kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, penyerangan terhadap kehormatan, harkat, dan martabat presiden pada hakikatnya juga berpotensi merendahkan simbol konstitusional negara serta institusi kepresidenan.
Presiden sebagai Simbol Negara dan Kedaulatan Rakyat
Eddy Hiariej lebih lanjut menerangkan bahwa rumusan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP secara sadar dirancang untuk membedakan secara tegas antara kritik yang merupakan bagian dari praktik demokrasi dengan penghinaan yang berbentuk penistaan, cacian, atau serangan terhadap kehormatan pribadi. Norma tersebut dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dengan etika kehidupan demokrasi.
“Terkait Pasal 218 ini perlindungan kepentingan negara. Yang dilindungi persoalan kedaulatan dan persoalan harkat dan martabat,” jelas Eddy.
Bukan untuk Membungkam Kritik, Melainkan Mencegah Konflik
Wamenkumham juga menjelaskan, keberadaan pasal penghinaan presiden memiliki fungsi preventif dalam mencegah konflik horizontal di masyarakat. Dalam konteks sosial politik yang paternalistik, penghinaan ekstrem terhadap kepala negara kerap memicu polarisasi bahkan bentrokan antar-kelompok pendukung di ruang publik.
“Pasal ini ibarat suatu kanalisasi. Kalau presiden dan wakil presiden dihina atau diserang martabatnya sementara pendukungnya tidak menerima, ini bisa menjadi kekacauan. Oleh karena itu pasal ini diadakan sebagai suatu kanalisasi atau pengendalian sosial supaya masyarakat tidak bertindak anarkis,” ujar Eddy.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa hadirnya pasal penghinaan presiden bukan merupakan upaya untuk membungkam kritik. “Bahwa kritik, kemudian apa namanya protes terhadap satu kebijakan sama sekali tidak dilarang dalam pasal ini dan itu termasuk dalam rangka kepentingan umum,” tegasnya.
“Bahkan di dalam pasal ini di dalam penjelasannya dikatakan bahwa salah satu wujud dari protes atau kritik itu adalah unjuk rasa. Artinya, Pasal 218 berikut penjelasan, demikian (Pasal) 240 dan 241 beserta penjelasan itu secara ekspresiverbis membolehkan demonstrasi, membolehkan kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara,” sambungnya.
Gugatan Pasal Penghinaan Presiden di Mahkamah Konstitusi
Dalam perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2026, sebanyak 12 warga negara mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP ke MK. Para pemohon menilai pasal penghinaan terhadap presiden bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), khususnya yang berkaitan dengan jaminan kebebasan berekspresi, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum.
Pemohon mendalilkan norma Pasal 218 KUHP menempatkan presiden dan wakil presiden tidak berada pada status yang sama dengan warga negara lain, sehingga dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Selain itu, para pemohon menyebut Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang mengatur larangan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden” berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD NRI 1945.
Ketentuan tersebut dinilai menimbulkan fear effect atau efek ketakutan di masyarakat, sehingga warga negara enggan menyampaikan kritik, pendapat, maupun ekspresi di ruang publik. Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada 9 Maret 2026.
