Berita

Warga Kalideres Soroti Proyek Krematorium Tanpa Sosialisasi, Pemkot Jakarta Barat Segera Mediasi

Advertisement

Warga di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, menyuarakan keresahan terkait proyek pembangunan rumah duka dan krematorium yang berlokasi di sebelah RSUD Kalideres. Protes ini muncul setelah warga mengaku tidak menerima sosialisasi sebelum proyek tersebut dimulai, memicu kekhawatiran akan dampak lingkungan dan potensi kemacetan.

Keresahan Warga dan Minimnya Sosialisasi Proyek

Perwakilan warga Perumahan Citra 2, Budiman Tandiono, mengungkapkan bahwa masyarakat sekitar tidak pernah mendapatkan informasi resmi mengenai pembangunan rumah duka dan krematorium di depan perumahan mereka. Warga baru menyadari adanya proyek ini setelah alat berat mulai beroperasi di lokasi pada pertengahan Februari 2026.

“Kami tidak pernah menerima sosialisasi atau pemberitahuan resmi. Tahu-tahu sudah ada alat berat masuk dan pembangunan berjalan,” ujar Budiman, seperti dilansir Antara pada Senin (23/2/2026).

Budiman juga menyebut bahwa izin proyek tersebut dikabarkan terbit pada Jumat (6/2), namun tidak ada papan informasi atau plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terlihat di lokasi. Ia menambahkan, lahan proyek rumah duka dan krematorium ini merupakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan luas 57.175 meter persegi, yang sebelumnya digunakan sebagai lapangan sepak bola.

“Kalau ini jadi dibangun, ya harusnya jadi tempat olahraga juga. Katanya Jakarta kekurangan ruang terbuka hijau, tapi kok ini malah dibangun rumah duka tanpa persetujuan warga sekitar,” kata Budiman, mempertanyakan alih fungsi lahan tersebut. Warga juga mempertanyakan urgensi pembangunan krematorium baru, mengingat sudah ada rumah duka berukuran besar di kawasan Menceng, Tegal Alur, yang masih berada di Kecamatan Kalideres.

Dampak Lingkungan dan Potensi Kemacetan yang Dikhawatirkan

Selain masalah sosialisasi, warga juga menyoroti potensi kemacetan yang diperkirakan akan semakin parah. Lokasi pembangunan berada di jalan yang dinilai sempit dan padat aktivitas, dikelilingi oleh dua sekolah, rumah sakit, pura, serta SPBU.

“Daerah kami sudah macet. Kalau ditambah rumah duka lagi, pasti makin macet. Apalagi ini dekat sekolah-sekolah, ada faktor psikologis juga bagi anak-anak kalau sering ada sirene dan aktivitas kedukaan,” jelas Budiman, mengkhawatirkan dampak psikis pada anak-anak sekolah.

Kekhawatiran lain yang muncul adalah potensi pencemaran udara dari aktivitas krematorium. Pihak kelurahan disebut tidak mengetahui detail proyek ini dan menyatakan bahwa keputusan berasal dari pemerintah pusat.

Advertisement

Tuntutan Warga dan Respons Kontraktor

Menanggapi keresahan ini, warga meminta pembangunan dihentikan sementara hingga ada kejelasan perizinan dan dialog terbuka. “Kami minta diberi waktu dan pembangunan dihentikan. Kalau tidak, kami bisa bergerak lebih besar lagi. Ini baru sebagian warga yang bersuara,” tegas Budiman.

Saat ini, warga tengah mengajukan surat permohonan audiensi kepada DPR, DPRD DKI Jakarta Komisi A, dan instansi terkait untuk mencari solusi. Sementara itu, perwakilan pekerja, Hari DP, mengklaim bahwa seluruh perizinan terkait pembangunan rumah duka dan krematorium telah dilengkapi. Namun, setelah didatangi warga, pihak pekerja sepakat untuk menghentikan sementara pembangunan sampai ada kesepakatan lebih lanjut.

“Kami menghormati protes yang disampaikan warga. Dan kami tentunya akan menyampaikan kepada pimpinan terkait protes ini dan untuk sementara kami sepakat untuk menghentikan pengerjaan di lokasi ini,” kata Hari DP.

Pemkot Jakarta Barat Siap Mediasi Warga dan Kontraktor

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menyatakan kesiapannya untuk melakukan mediasi antara warga dan kontraktor. Plt Camat Kalideres, Raditian Ramajaya, telah melaporkan penolakan warga kepada Wali Kota Jakarta Barat.

Raditian menyebut bahwa kewenangan perizinan proyek berada di Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Barat, dan proyek tersebut disebut sudah memiliki izin serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Nah kemarin saya juga sudah komunikasi dengan pihak warga, gimana kalau kita mediasi atau mempertemukan dengan pihak pengembang, kontraktor itu,” ujarnya. Raditian menambahkan bahwa Pemkot Jakarta Barat siap memfasilitasi dialog, meskipun warga saat ini menunggu tindak lanjut dari surat permohonan audiensi yang telah mereka kirimkan ke DPRD.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Pemerintah Kota Jakarta Barat dan perwakilan warga serta kontraktor pada Selasa, 24 Februari 2026.

Advertisement