Seorang warga di kawasan Haji Nawi, Jakarta Selatan, Naufal (27), mengeluhkan kebisingan dari operasional lapangan padel yang berdekatan dengan kediamannya. Keluhan ini telah berulang kali dilaporkan melalui aplikasi JAKI, mendorong pengelola lapangan untuk menjanjikan pemasangan peredam suara, sementara Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan kesiapan mengambil langkah tegas.
Keluhan Warga Haji Nawi
Naufal (27) mengungkapkan bahwa keluarganya telah melaporkan keluhan kebisingan ini berkali-kali sejak November 2025 hingga Februari 2026 melalui aplikasi JAKI. “Aku tuh tadinya November satu laporan, Desember satu laporan, Januari sama Februari itu seminggu tiga kali laporan aku lewat JAKI gitu,” kata Naufal saat ditemui di kediamannya pada Kamis (19/2/2026).
Menurut Naufal, kebisingan berasal dari suara bola dan teriakan pemain yang terdengar mulai pagi hingga larut malam. Awalnya, suara bising kerap terdengar dari pukul 06.00 WIB hingga 00.00 WIB, meskipun kemudian pengelola berkomitmen hingga pukul 22.00 WIB. “Tapi perlu dicatat kalau jam 6 pagi sampai jam 12 malam itu waktu awal-awal diomongin, maksudnya Januari sampai Februari awal. Setelahnya mereka komit sampai jam 10, cuma ada beberapa kali kita ketemu jam 10 tuh masih ketawa-ketawa, masih main,” jelasnya.
Dampak kebisingan ini dirasakan oleh tiga rumah di lingkungannya, termasuk anggota keluarga Naufal seperti orang tua, adik, dan neneknya yang berusia 90 tahun, serta tetangga yang baru melahirkan. “Nggak fokus salat, nggak fokus siap-siap, mau mandi saja nggak fokus lah gitu,” imbuh Naufal. Ia juga menyebut ibundanya mengalami kenaikan tensi hingga 200, yang disebutnya sebagai dampak nyata dari kebisingan tersebut.
Respons Pengelola Lapangan Padel
Menanggapi keluhan warga dan sorotan di media sosial, perwakilan PT Kreasi Arena Indonesia, Fourthwall, Fajar Ediputra, angkat bicara. Fajar menyatakan bahwa pihaknya akan membatasi jam operasional lapangan padel selama bulan puasa, dari pukul 14.00 WIB hingga 19.00 WIB, yang sebelumnya beroperasi dari pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB.
“Kami membatasi jam operasional kami di bulan puasa ini menjadi kurang lebih memulai pembatasan operasional sampai 50 persen. Ini tujuannya juga kami lebih menghargai tetangga kami,” ujar Fajar pada Kamis (19/2/2026). Selain pembatasan jam operasional, pengelola juga berjanji akan memasang peredam suara untuk mengatasi kebisingan. “Kami akan memperkuat dinding kami supaya suara-suara yang dihasilkan dari lapangan padel itu bisa teredam di dalam tidak mengganggu apa yang ada di luar,” jelas Fajar, sembari meminta waktu untuk proses pemasangan fasilitas tersebut.
Sikap Tegas Gubernur DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meminta dinas terkait untuk melakukan pengawasan terhadap lapangan padel tersebut. Ia menegaskan kesiapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran. “Jadi secara khusus saya sudah meminta kepada dinas terkait yang melakukan pengawasan di lapangan urusan padel ini,” kata Pramono kepada wartawan di Taman Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
Pramono Anung menambahkan bahwa keputusan terkait nasib lapangan padel akan diambil pada Senin atau Selasa pekan depan. Langkah tegas akan diberlakukan bagi lapangan yang mengganggu ketertiban umum, tidak mendapatkan persetujuan warga setempat, dan memiliki izin yang tidak lengkap. “Maka pemerintah DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas,” tegasnya.
DPR RI Turut Bersuara
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, turut menanggapi polemik ini. Ia menekankan pentingnya pengelola lapangan padel untuk memperhatikan kenyamanan dan ketertiban lingkungan dalam setiap aktivitas olahraga. “Aktivitas olahraga tersebut tetap harus memperhatikan aspek kenyamanan dan ketertiban lingkungan,” ujar Hetifah saat dihubungi pada Jumat (20/2/2026).
Hetifah mendorong pemerintah daerah untuk memastikan setiap pembangunan lapangan padel memenuhi aturan tata ruang dan analisis dampak lingkungan, termasuk standar ambang batas kebisingan. “Jika diperlukan, pengelola mesti memasang peredam suara serta membatasi jam operasional agar tidak mengganggu warga sekitar,” tambahnya.
Informasi lengkap mengenai keluhan warga, respons pengelola, dan sikap pemerintah daerah serta DPR RI ini disampaikan melalui berbagai pernyataan resmi dan wawancara yang dirilis pada Kamis dan Jumat, 19-20 Februari 2026.
