Berita

Warga Pulomas Gugat Wali Kota Jaktim ke PTUN Terkait Izin Lapangan Padel Bising yang Diduga Bermasalah

Advertisement

Warga di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Langkah hukum ini ditempuh menyusul keluhan berkepanjangan terkait kebisingan dan lalu lalang kendaraan dari sebuah lapangan padel komersial yang beroperasi di lingkungan perumahan mereka.

Latar Belakang Keluhan Warga

Salah seorang warga, Mutia (45), menjelaskan bahwa lahan yang kini menjadi lapangan padel awalnya merupakan dua rumah yang dirobohkan sekitar Juni 2024. Warga mengira lokasi tersebut akan dibangun lapangan tenis pribadi.

“Awalnya kami pikir buat lapangan tenis pribadi, karena yang punya rumahnya di belakang situ. Jadi ya sudah, kami nggak masalah. Ternyata pas akhir Oktober mulai ramai, ada karangan bunga, banyak mobil. Baru tahu kalau ini komersial,” ujar Mutia saat ditemui di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, Sabtu (21/2/2026).

Lapangan padel tersebut beroperasi dari pukul 06.00 hingga 22.00 WIB. Dalam sehari, dua lapangan (court) digunakan bergantian selama 16 jam operasional. Mutia menyoroti dampak lalu lintas yang ditimbulkan.

“Bayangkan saja, 16 jam operasional, dua court. Mobil keluar masuk bisa lebih dari 100 sehari. Kami ini satu pintu akses, semua pasti lewat depan rumah,” keluhnya.

Tuntutan Warga dan Mediasi

Warga mengaku telah beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak pengelola. Mereka meminta agar jam operasional dikurangi, memasang peredam suara, serta mengatur parkir kendaraan agar tidak masuk ke dalam kompleks perumahan.

“Kami cuma minta dikurangi jamnya, dibuat lebih kedap supaya nggak berisik, dan parkir di luar portal. Tapi sampai sekarang nggak ada perubahan signifikan,” ucap Mutia.

Selain kebisingan dari aktivitas permainan, warga juga mengeluhkan adanya acara tertentu yang disebut berlangsung hingga larut malam. Bahkan, sempat ada kegiatan bazar dan uji coba kendaraan di area tersebut tanpa sepengetahuan warga.

“Ini kan lingkungan perumahan. Anak-anak main, orang keluar masuk rumah. Tiba-tiba ramai, mobil ngebut. Kami cuma mau hidup tenang di rumah sendiri,” tuturnya.

Perjalanan Pengaduan hingga PTUN

Warga telah menyampaikan keluhan ke berbagai pihak, mulai dari tingkat RT/RW, kelurahan, hingga instansi terkait. Namun, aktivitas lapangan padel disebut masih berlangsung.

Advertisement

Mutia juga mengaku sudah menempuh berbagai jalur pengaduan, mulai dari aplikasi JAKI hingga bersurat ke Balai Kota. Melalui JAKI, warga awalnya menerima jawaban bahwa izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan NIB (Nomor Induk Berusaha) tidak ditemukan, namun dua hari kemudian disebutkan izinnya sudah ada.

“Kami sempat adu lewat JAKI. Awalnya jawabannya tidak ditemukan izin PBG dan NIB. Tapi selang dua hari kemudian dibilang izinnya sudah ada. Kami jadi bingung,” jelasnya.

Tidak puas dengan jawaban tersebut, warga kemudian bersurat ke sejumlah instansi, termasuk PTSP, dinas terkait, hingga ke Balai Kota DKI Jakarta. Dari sana, warga memperoleh salinan dokumen perizinan. “Pas kami pelajari, luas bangunan yang tertera di PBG tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Itu yang jadi pertanyaan kami,” kata Mutia.

Warga juga telah mengadu ke DPRD DKI hingga Ombudsman, namun solusi konkret belum dirasakan. “Kami sudah mediasi beberapa kali. Harapan kami ada tindakan sesuai aturan, bukan sekadar dimediasi lagi,” imbuhnya.

Gugatan di PTUN Jakarta

Akhirnya, warga mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada akhir Juni 2025. Gugatan ini ditujukan kepada Wali Kota Jakarta Timur selaku pihak yang menerbitkan PBG, serta pemilik lapangan padel sebagai tergugat intervensi.

Dalam proses persidangan, warga mengaku menemukan fakta bahwa sebelumnya telah terbit surat peringatan (SP) hingga surat perintah pembongkaran dari dinas terkait. Namun, bangunan tersebut disebut belum juga dibongkar.

“Kalau memang sudah ada SP sampai pembongkaran, kenapa tidak dijalankan? Itu yang membuat kami heran,” ujar Mutia.

Gugatan warga diterima PTUN Jakarta. Namun, saat ini putusan tersebut sedang dibawa ke tingkat banding oleh pemilik dan Pemerintah Kota Jakarta Timur.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan warga Pulomas yang ditemui pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Advertisement