Berita

Warganet Pertanyakan Biaya Visum Korban, Pakar Hukum Ungkap Kewajiban Negara dalam Pembuktian

Narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa biaya visum ditanggung sendiri oleh korban tengah ramai diperbincangkan. Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai responsibilitas negara terhadap proses pengambilan bukti tindak pidana, di mana visum merupakan bukti utama dalam proses hukum dan penyidikan.

Pebincangan ini bermula dari keluhan aktivis Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa yang menyatakan biaya visum tidak lagi dibiayai oleh negara pada tahun 2026. Sebuah unggahan di Twitter pada 28 Januari 2026 juga menyoroti beban biaya visum yang mencapai Rp150.000-Rp500.000, yang disebut harus ditanggung korban.

Polemik Biaya Visum di Media Sosial dan Keluhan Aktivis

Sekretaris LPA Kabupaten Sumbawa, Fatriatulrahma, mengungkapkan keprihatinannya. “Sebelumnya, pemerintah daerah turut menanggung biaya visum untuk korban kekerasan seksual anak. Namun, saat ini pada 2026, dukungan tersebut tidak ada lagi,” ucap Fatriatulrahma, dikutip pada Selasa (27/1/2026).

Kondisi ini membuat penanganan kasus kekerasan seksual makin memprihatinkan, terutama bagi korban dari keluarga miskin yang tidak mampu menjalani pemeriksaan visum. Fatriatulrahma menyebut, hal ini bahkan memicu angka kasus kekerasan pada anak yang terus meningkat.

Penjelasan Pakar Hukum: Tanggung Jawab Negara

Menanggapi polemik ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa penegakan hukum pidana sepenuhnya merupakan tanggung jawab negara. “Penegakan hukum pidana itu semua tanggung jawab negara, karena yang dilindungi adalah kepentingan umum,” sebut Abdul saat dihubungi pada Kamis (29/1/2026).

Menurut Abdul, semua proses pembuktian dalam perkara pidana seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Visum et repertum merupakan bagian penting dalam pembuktian terjadinya tindak pidana yang merugikan korban.

“Visum terhadap korban itu bagian dari pembuktikan terjadinya tindak pidana yang merugikan korban, karenanya itu juga termasuk tanggung jawab negara,” tegas Abdul. Ia menekankan bahwa biaya visum harusnya tanggungan negara, kecuali mungkin perawatan berikutnya sampai sembuh yang seharusnya menjadi tanggungan pelaku.

Abdul Fickar Hadjar menambahkan, negara melalui penyidik atau penuntut hukum dapat mengambil alih biaya tersebut. “Kemudian dituntutkan kepada pelaku (tersangka atau terdakwa) untuk dijadikan putusan pengadilan yang membebankannya pada pelaku atau keluarganya,” lanjutnya.

Dasar Hukum dalam KUHAP

Ketentuan mengenai tanggung jawab negara ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya bab penyidikan. “Dalam pasal 7 huruf B KUHAP tentang tugas dan kewenangan penyidikan mencari dan mengumpulkan barang bukti,” jelas Abdul.

“Jadi dalam ketentuan itu kewajiban penyidikanlah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, termasuk pembuktian melalui visum,” tambahnya. Dengan demikian, jika dana visum benar-benar hilang atau dibebankan kepada korban, hal itu akan bertentangan dengan kewajiban negara sebagaimana ditentukan dalam hukum acara.

Abdul menekankan, jika ada regulasi yang mengatur pembebanan biaya visum kepada korban, maka regulasi tersebut dinyatakan batal demi hukum karena bertentangan dengan KUHAP. “Negara harus tetap bertanggung jawab,” ucapnya.

Dampak Pemangkasan Anggaran dan Seruan Solusi

Fatriatulrahma dari LPA Sumbawa juga menyoroti dampak efisiensi anggaran. “Karena sekarang efisiensi, jadi anggaran atau DAK pusat yang sudah tidak ada lagi di Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), pemerintah harus mencari solusi terbaik dan sektor pembiayaan lain untuk visum korban,” bebernya.

Informasi mengenai polemik biaya visum ini disampaikan melalui pernyataan resmi Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, dan Sekretaris LPA Kabupaten Sumbawa, Fatriatulrahma, yang dirilis pada akhir Januari 2026.