Berita

Waspada! KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Ini Deretan Pasal yang Mengatur Konflik Bertetangga

Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 atau dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Kehadiran regulasi ini membawa implikasi signifikan terhadap kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam konteks hubungan bertetangga. Berbagai pasal dalam KUHP baru kini dapat menjerat individu yang melakukan tindakan mengganggu ketenteraman lingkungan.

Pentingnya Perlindungan Kepentingan Umum

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa KUHP baru memiliki sisi perlindungan kepentingan umum yang kuat, terutama dalam relasi antar tetangga. “Karena itu ada pasal tersebut dan ini juga menunjukan bahwa hukum pidana pada dasarnya melindungi ‘kepentingan umum’ bagi kehidupan bersama agar tidak seenaknya dilakukan oleh masyarakat,” ujar Abdul Fickar Hadjar kepada Kompas.com pada Kamis, 29 Januari 2026.

Bukan Delik Aduan, Aparat Wajib Bertindak

Abdul Fickar Hadjar juga menegaskan bahwa tindak pidana dalam pelanggaran kehidupan bertetangga bukan merupakan delik aduan. Hal ini berarti aparat penegak hukum wajib menindak jika mengetahui adanya tindak pidana tersebut, baik dilaporkan oleh korban maupun tidak. Ketentuan ini memperkuat posisi hukum dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

Deretan Pasal KUHP Baru untuk Tetangga “Nakal”

1. Memasuki Rumah atau Pekarangan Tanpa Izin

Pasal 257 ayat (1) KUHP baru mengatur sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup milik orang lain. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta).

Tindakan “memaksa masuk” mencakup merusak, memanjat, menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, pakaian dinas palsu, atau masuk tanpa sepengetahuan pihak yang berhak. Apabila tindakan tersebut disertai ancaman atau penggunaan sarana yang menakutkan, pidana penjara dapat mencapai 2 (dua) tahun atau denda paling banyak kategori III (Rp 50 juta). Jika dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, pidana dapat ditambah sepertiga.

2. Menyebarkan Berita Bohong atau Hoaks

KUHP baru melalui Pasal 263 ayat (1) juga menjerat penyebar berita bohong atau hoaks yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp 500 juta). Sementara itu, Pasal 263 ayat (2) mengatur pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak kategori IV (Rp 200 juta) bagi penyebar berita yang patut diduga bohong dan dapat menyebabkan kerusuhan.

3. Membuat Kebisingan di Malam Hari

Tetangga yang membuat hingar-bingar atau berisik pada malam hari, atau membuat seruan/tanda bahaya palsu, dapat dipidana berdasarkan Pasal 265 KUHP baru. Sanksi yang dikenakan adalah pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta).

4. Mengadakan Pesta Tanpa Izin di Tempat Umum

Pasal 274 ayat (1) KUHP baru menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan atau tempat umum dapat dipidana denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta). Apabila tindakan ini mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta).

5. Melintasi Tanah Orang Lain Tanpa Hak

Tindakan melintasi tanah pembenihan, penanaman, atau yang disiapkan untuk itu milik orang lain, atau melintasi tanah yang dilarang masuk oleh pemiliknya, diatur dalam Pasal 277 KUHP baru. Pelaku dapat dipidana denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta).

6. Tindakan Menguntit

Pasal 317 KUHP baru menjerat setiap orang yang secara melawan hukum merintangi kebebasan bergerak orang lain di jalan umum, atau mengikuti orang lain secara mengganggu. Pelaku dapat dipidana denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta).

7. Mengganggu Ibadah

KUHP baru juga mengatur perlindungan terhadap kebebasan beribadah. Abdul Fickar Hadjar menyebut Pasal 303 KUHP baru sebagai dasar hukumnya. Pasal 303 ayat (3) mengancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV (Rp 200 juta) bagi yang mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang beribadah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Selain itu, Pasal 303 ayat (1) mengatur denda paling banyak kategori I bagi yang membuat gaduh di dekat tempat ibadah saat ibadah berlangsung. Pasal 303 ayat (2) mengatur pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak kategori III bagi yang mengganggu pertemuan keagamaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Abdul Fickar Hadjar menambahkan, Pasal 304 KUHP baru juga mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan penghinaan di muka umum terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin ibadah. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak kategori III (Rp 50 juta).

8. Mengganggu Keselamatan di Jalan Umum

Pasal 339 KUHP baru mengatur berbagai tindakan yang dapat mengganggu keselamatan di jalan umum. Pelaku dapat dipidana denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta). Tindakan tersebut meliputi tidak menerangi atau menaruh tanda pada lubang/galian di jalan umum, tidak memberi peringatan bahaya, menaruh/melempar barang yang merugikan pengguna jalan, membiarkan hewan tanpa penjagaan di jalan umum, membiarkan ternak lepas, atau menghalang-halangi jalan umum tanpa izin.

Informasi lengkap mengenai pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru ini disampaikan melalui pernyataan resmi dan penjelasan pakar hukum yang dirilis pada akhir Januari 2026.