Kesehatan & Gaya Hidup

Waspada Vitamin Palsu, BPOM Ungkap Merek Mulittea dan Kirkland Tak Punya Izin Edar Resmi

Sebuah unggahan di media sosial X mendadak viral setelah mengeklaim adanya peredaran produk vitamin palsu di berbagai platform marketplace. Unggahan tersebut memperingatkan konsumen untuk waspada terhadap produk yang hanya berisi gelatin dan minyak ikan, meski dipasarkan sebagai produk asli.

BPOM Pastikan Produk Tidak Terdaftar

Humas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Eka Rosmalasari, memberikan konfirmasi resmi bahwa sejumlah merek yang disebutkan dalam unggahan tersebut tidak memiliki izin edar. Produk-produk yang dimaksud meliputi merek Mulittea, Kirkland, Bbeeaauu, dan Imatchme.

“Produk Mulittea, Kirkland, Bbeeaauu, dan Imatchme yang disebutkan dalam konten tersebut tidak terdaftar pada database produk teregistrasi di BPOM,” ujar Eka dalam keterangannya pada Selasa (27/1/2026).

Eka menegaskan bahwa setiap produk suplemen kesehatan wajib memiliki izin edar dari BPOM sebelum dipasarkan. Proses registrasi ini merupakan langkah krusial untuk memastikan keamanan, mutu, dan manfaat produk bagi konsumen.

Langkah Pengawasan dan Sanksi Hukum

Menanggapi temuan ini, BPOM akan memperketat pengawasan melalui patroli siber guna menelusuri penjualan produk tanpa izin edar di ruang digital. BPOM juga berkoordinasi dengan pihak marketplace dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan penurunan konten atau takedown terhadap tautan penjualan ilegal.

Selain tindakan administratif, pihak yang terbukti memproduksi atau mengedarkan produk ilegal dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius. “Jika terdapat indikasi tindak pidana, pelaku dapat terancam pidana penjara sesuai Undang-Undang Kesehatan,” tegas Eka.

Imbauan Cek KLIK bagi Konsumen

Masyarakat diimbau untuk lebih teliti sebelum membeli produk kesehatan secara daring. BPOM menyarankan konsumen untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yang meliputi pemeriksaan pada:

  • Kemasan: Pastikan dalam kondisi baik dan tidak rusak.
  • Label: Baca informasi produk dengan saksama.
  • Izin edar: Pastikan produk memiliki nomor registrasi BPOM.
  • Kedaluwarsa: Periksa batas waktu penggunaan produk.

Pengecekan legalitas produk dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile. Informasi lebih lanjut mengenai daftar produk obat dan makanan yang aman dapat diakses melalui kanal komunikasi resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan.