XLSmart Pastikan Data Biometrik Wajah Pelanggan Tak Disimpan dalam Sistem Internal untuk Registrasi SIM Card
Operator seluler XLSmart secara bertahap mulai menerapkan sistem registrasi kartu SIM berbasis biometrik, khususnya pengenalan wajah atau face recognition. Kebijakan ini sejalan dengan berlakunya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Menanggapi kekhawatiran publik terkait keamanan data biometrik yang tergolong sensitif, XLSmart menegaskan bahwa data tersebut tidak disimpan dalam sistem internal perusahaan.
Keamanan Data Biometrik Wajah Pelanggan
Data biometrik wajah merupakan data pribadi spesifik yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022. Data ini bersifat permanen dan tidak dapat diubah jika terjadi kebocoran, sehingga membutuhkan perlindungan ekstra dalam pengelolaan, penyimpanan, dan pemrosesannya.
Group Head Corporate Communications XLSmart, Reza Mirza, menegaskan bahwa data biometrik wajah pelanggan tidak disimpan oleh XLSmart. “Perlu kami tegaskan bahwa data biometrik wajah tidak disimpan oleh XLSmart,” kata Reza kepada KompasTekno melalui pesan singkat.
Reza menjelaskan, data biometrik wajah pelanggan hanya digunakan untuk proses verifikasi dan langsung divalidasi ke sistem Dukcapil melalui mekanisme yang aman. Proses verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data pelanggan ke sistem Dukcapil tanpa menyimpan salinan data biometrik di sisi operator. Dengan demikian, XLSmart tidak memiliki “gudang data wajah” di server operator, sehingga secara teori tidak ada basis data biometrik yang dapat dicuri jika server diretas.
Selain itu, XLSmart telah mengantongi sertifikasi ISO 27001, standar internasional untuk sistem manajemen keamanan informasi, sebagai bagian dari komitmen perlindungan data pelanggan.
Pentingnya Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik
XLSmart menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan registrasi SIM berbasis biometrik yang diatur dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026. Penerapan sistem registrasi SIM baru dengan pemindaian wajah ini telah dimulai secara bertahap sejak Oktober 2025.
Menurut XLSmart, manfaat paling signifikan dari kebijakan ini adalah peningkatan akurasi identitas pelanggan. Hal ini diharapkan dapat menekan modus penggunaan satu nama untuk registrasi massal kartu SIM. “Dengan validasi biometrik wajah yang terhubung langsung ke sistem kependudukan Dukcapil, proses registrasi menjadi lebih akurat, aman, dan sulit disalahgunakan,” ujar Reza.
Reza menambahkan, kebijakan ini juga penting untuk meningkatkan keamanan ekosistem digital serta menekan praktik spam, penipuan, dan penyalahgunaan nomor seluler. XLSmart memastikan, registrasi biometrik dirancang fleksibel, dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi maupun melalui gerai resmi bagi pelanggan yang membutuhkan bantuan langsung. Untuk eSIM, proses registrasi dilakukan secara digital dengan mekanisme verifikasi yang sama.
Dari sisi bisnis, XLSmart mengakui bahwa penerapan teknologi baru ini membutuhkan penyesuaian sistem dan operasional. Namun, XLSmart melihatnya sebagai investasi jangka panjang. Reza mengatakan, peningkatan kualitas dan validitas data pelanggan diharapkan dapat menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih sehat, aman, dan berkelanjutan. “Dalam jangka menengah dan panjang, peningkatan kualitas pelanggan diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi industri secara keseluruhan,” lanjut Reza.
Pembatasan Tiga Nomor Prabayar per Pelanggan
Melalui Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per pelanggan untuk setiap operator. Pembatasan ini bertujuan menekan praktik penyalahgunaan identitas dalam skala besar.
Pemerintah berharap setiap nomor seluler di Indonesia dapat dipertanggungjawabkan secara jelas kepada pemilik identitas yang sah, serta mengurangi secara signifikan praktik penipuan digital dan kejahatan siber. Operator diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor dan mekanisme pemblokiran jika ditemukan nomor yang tidak dikenali pemilik NIK. Jika sebuah nomor terbukti disalahgunakan untuk tindak pidana atau pelanggaran hukum, operator diwajibkan menonaktifkan nomor tersebut. Pemerintah juga menyediakan mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang merasa identitasnya disalahgunakan.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Group Head Corporate Communications XLSmart, Reza Mirza, yang dirilis pada Jumat, 30 Januari 2026.