Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, menghadiri sidang perdana praperadilan gugatan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang ini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 dan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Februari 2026. Gus Yaqut menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum ini dan selalu memanjatkan doa.
Kehadiran Eks Menag Yaqut di PN Jakarta Selatan
Yaqut Cholil Qoumas tiba di lokasi sidang sekitar pukul 10.00 WIB, didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini. Kehadiran Gus Yaqut juga disambut oleh sejumlah pendukung yang mengenakan pakaian serba hitam, termasuk Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulil Abshar Abdallah atau Gus Ulil, yang terlihat mengenakan kopiah dan jaket biru.
“Alhamdulillah baik,” ujar Yaqut singkat saat tiba di PN Jakarta Selatan. Ia menambahkan bahwa telah menggelar doa bersama sahabat-sahabatnya. “Siap (praperadilan perdana). Oh iya kita berdoa setiap saat,” tegas Yaqut, menunjukkan kesiapan mentalnya menghadapi persidangan.
Gugatan Praperadilan dan Respons KPK
Gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas ini terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam gugatan tersebut, Yaqut bertindak sebagai pemohon, sementara KPK Casu Quo Pimpinan KPK menjadi termohon. Gugatan ini diajukan Yaqut pada Selasa, 10 Februari 2026, untuk melawan penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Mellisa Anggraini, kuasa hukum Yaqut, memastikan bahwa timnya hadir lengkap dalam persidangan perdana ini. “Hadir, full tim hadir,” kata Mellisa kepada wartawan. Di sisi lain, KPK menyatakan menghormati langkah hukum yang diambil oleh Yaqut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, “KPK menghormati hak hukum Tersangka Saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.” Pernyataan ini menegaskan bahwa KPK siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
Informasi lengkap mengenai sidang praperadilan ini disampaikan melalui keterangan langsung dari pihak terkait dan catatan resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.