Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan rasa syukurnya atas kesepahaman para saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukannya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/3/2026).
Yaqut menyoroti adanya sejumlah titik kesamaan pandang antara saksi ahli yang dihadirkan pihak pemohon maupun termohon selama proses persidangan berlangsung, terutama terkait syarat penetapan tersangka.
Poin Penting Kesepahaman Ahli
Menurut Yaqut, salah satu poin penting yang disepakati para ahli adalah terkait proses penetapan tersangka yang harus melalui mekanisme hukum yang jelas. Hal ini termasuk berkaitan dengan unsur kerugian negara yang harus ada terlebih dahulu.
“Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman, tafahum antara saksi ahli termohon maupun saksi-saksi ahli pemohon di beberapa hal,” kata Yaqut.
Ia melanjutkan, “Terutama yang paling penting adalah bahwa para saksi baik dari pemohon maupun termohon memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses, atau harus ada kerugian negaranya terlebih dahulu.”
Dugaan Kerugian Negara dan Proses Sidang
Dalam persidangan, KPK mengungkap bahwa kerugian negara diduga akibat perbuatan Yaqut mencapai Rp 622 miliar. Meski demikian, Yaqut mengaku senang karena proses persidangan menurutnya berjalan secara objektif.
“Saya senang akhirnya semua ini berjalan obyektif, bukan hanya proses peradilannya tetapi juga saksi-saksi ahli yang dihadirkan memberikan pemahaman secara objektif dan komprehensif,” ujar Yaqut.
Ia menambahkan, sejumlah hal teknis terkait argumen hukum dalam perkara tersebut nantinya akan dijelaskan lebih lanjut oleh tim kuasa hukumnya.
Agenda Selanjutnya dan Permohonan Praperadilan
Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu (11/3/2026), yakni pembacaan putusan hakim. Putusan ini akan berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Yaqut.
Dalam permohonan praperadilan ini, Yaqut menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia meminta hakim untuk membatalkan statusnya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Yaqut Cholil Qoumas yang dirilis pada Senin, 9 Maret 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
