Finansial

AAUI Catat Premi Asuransi Kesehatan Turun Jadi Rp 9,34 Triliun, Simak Penjelasan Lengkap Terkait Klaim

Advertisement

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melaporkan penurunan signifikan pada perolehan premi asuransi kesehatan sepanjang tahun 2025. Total premi tercatat sebesar Rp 9,34 triliun, menyusut 20,9 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp 11,8 triliun.

Penurunan ini juga diikuti oleh nilai klaim asuransi kesehatan yang tercatat sebesar Rp 6,29 triliun. Angka tersebut menunjukkan penyusutan sebesar 8,6 persen dibandingkan tahun lalu yang berada di angka Rp 6,88 triliun.

Faktor Inflasi Medis dan Biaya Reasuransi

Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menjelaskan bahwa dinamika pada lini asuransi kesehatan tidak lepas dari tingginya inflasi medis. Kondisi ini memicu kenaikan harga pertanggungan pada sisi reasuransi secara signifikan.

“Otomatis ke reasuransinya juga tambah, tapi juga belum menutup namanya klaim ratio yang terjadi di market. Jadi ini yang menjadi PR,” ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Budi menambahkan bahwa meski telah ada kesepakatan antarpihak untuk menekan klaim di akhir 2025, dampaknya belum terlihat nyata pada kinerja periode ini. Saat ini, pelaku industri mulai meningkatkan mitigasi melalui penambahan biaya operasional tertentu.

Mitigasi Risiko dan Standarisasi Industri

Untuk menjaga keberlanjutan produk, perusahaan asuransi kini menerapkan langkah preventif seperti pembentukan Medical Board Advisor (MAB). Selain itu, standarisasi platform dan pelaporan juga mulai diwajibkan bagi para pemain di industri ini.

Advertisement

“Itu kan beban lagi. Jadi saya pikir ini sebetulnya belum menunjukkan satu kinerja yang memang proper untuk di lini usaha asuransi kesehatan. Ini kita masih berjibaku,” tambah Budi.

Indikator KinerjaTahun 2024Tahun 2025Pertumbuhan
Premi BrutoRp 11,80 TriliunRp 9,34 Triliun-20,9%
Beban KlaimRp 6,88 TriliunRp 6,29 Triliun-8,6%
Rasio Klaim Penanggung58%67%+9%

Dampak Pengetatan Ekonomi Masyarakat

Wakil Ketua AAUI Bidang Statistik dan Riset, Trinita Situmeang, menyoroti adanya kenaikan rasio klaim yang dibayar dari 58 persen menjadi 67 persen. Menurutnya, kenaikan biaya kesehatan merupakan fenomena regional yang juga terjadi di negara tetangga.

Trinita menilai penyesuaian paket kesehatan dan limit pertanggungan menjadi langkah efisiensi di tengah pengetatan ekonomi. Hal ini dilakukan agar masyarakat tetap memiliki akses asuransi meskipun terjadi penyesuaian harga premi di masa mendatang.

Informasi lengkap mengenai perkembangan industri asuransi umum ini disampaikan melalui laporan kinerja kuartal IV-2025 oleh AAUI pada 20 Februari 2026.

Advertisement