Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 11,05 miliar kepada empat pihak yang terbukti melakukan manipulasi pasar modal atau praktik goreng saham. Pelanggaran serius ini terdeteksi terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni mulai tahun 2016 hingga 2022.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa sanksi tersebut diberikan setelah melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas perdagangan di bursa. Para pelaku terdiri dari satu badan usaha non-jasa keuangan dan tiga individu, di mana salah satunya merupakan seorang pemengaruh atau influencer dengan jumlah pengikut besar di media sosial.
“Hari ini kami OJK secara resmi sudah kembali mengenakan sanksi berupa sanksi denda melalui pendekatan unafia sebesar total Rp 11,05 miliar kepada empat pihak atas pelanggaran yang terkait dengan manipulasi pasar atas beberapa saham yang terjadi dalam kurun waktu 2016-2022,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (20/2/2026).
Skema Manipulasi Saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC)
Kasus pertama yang diungkap OJK berkaitan dengan manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Dalam perkara ini, terdapat dua kelompok pelaku utama, yakni korporasi PT Dana Mitra Kencana serta dua individu berinisial MLN dan UPT.
Modus operandi yang digunakan adalah pemanfaatan puluhan rekening efek atas nama orang lain atau nominee untuk menggerakkan harga saham secara tidak wajar. Kelompok korporasi diketahui mengendalikan 17 rekening efek, sementara kelompok perorangan menguasai 12 rekening lainnya untuk menjalankan aksi tersebut.
Hasan merinci bahwa kelompok perorangan menggunakan skema patungan saham. Pihak pengendali menyediakan dana awal untuk melakukan transaksi beli, kemudian menerima kembali seluruh dana hasil penjualan dari belasan rekening nasabah yang mereka kendalikan. Total denda untuk kasus IMPC ini mencapai Rp 5,7 miliar.
Pelanggaran Influencer DVN dan Rekomendasi Semu
Kasus kedua melibatkan seorang influencer berinisial DVN yang terbukti menyampaikan informasi tidak benar melalui media sosial. Tim pemeriksa OJK menemukan bahwa DVN memberikan rekomendasi beli atau jual kepada publik terhadap saham berkode AYLS, FILM, dan BSML.
Namun, di saat yang bersamaan, DVN justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan rekomendasi yang ia berikan kepada para pengikutnya. Praktik ini dilakukan melalui beberapa rekening efek nominee guna memicu pembentukan harga tidak wajar dan menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas perdagangan di pasar modal.
Atas tindakan tersebut, para pelaku dinyatakan melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal yang telah diubah melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan untuk menjaga integritas pasar dan kepercayaan investor.
Informasi lengkap mengenai penegakan hukum ini disampaikan melalui pernyataan resmi Otoritas Jasa Keuangan yang dirilis pada 20 Februari 2026 di Jakarta.
