Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyepakati ketentuan kerja sama perdagangan timbal balik yang menyentuh sektor ekonomi digital. Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital atau digital services taxes (DST) yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan asal Amerika Serikat, baik secara hukum maupun dalam praktik lapangan.
Detail Kesepakatan Perdagangan Digital RI-AS
Kesepakatan ini tertuang dalam dokumen Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade. Pada Bagian 3 yang mengatur Perdagangan Digital dan Teknologi, khususnya Pasal 3.1, ditegaskan mengenai komitmen Indonesia terkait pajak layanan digital.
Indonesia tidak akan mengenakan pajak jasa digital atau pajak serupa lainnya yang mendiskriminasi perusahaan-perusahaan AS. Perusahaan teknologi raksasa seperti Netflix, Google, Meta, dan Amazon berpotensi terdampak klausul ini mengingat model bisnis mereka yang berbasis layanan digital lintas negara.
Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tetap Berlaku
Meskipun menyepakati larangan pajak diskriminatif, pemerintah tetap memiliki kewenangan penuh untuk memungut pajak yang berlaku umum dan tidak diskriminatif. Salah satu instrumen yang tetap berjalan adalah Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPN PMSE.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE hingga 30 November 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 215 perusahaan telah aktif memungut dan menyetorkan pajak kepada negara dengan total akumulasi mencapai Rp34,54 triliun.
Data Penerimaan PPN PMSE Tahun 2020-2025
Penerimaan negara dari sektor digital menunjukkan tren peningkatan yang signifikan setiap tahunnya. Berikut adalah rincian setoran PPN PMSE yang berhasil dihimpun:
| Tahun | Nilai Setoran Pajak |
|---|---|
| 2020 | Rp731,4 Miliar |
| 2021 | Rp3,9 Triliun |
| 2022 | Rp5,51 Triliun |
| 2023 | Rp6,76 Triliun |
| 2024 | Rp8,44 Triliun |
| 2025 | Rp9,19 Triliun |
Informasi lengkap mengenai ketentuan kerja sama perdagangan digital ini disampaikan melalui dokumen resmi bilateral RI-AS yang dirilis pada 20 Februari 2026.
