Adly Fairuz Digugat Rp 5 Miliar Terkait Kasus Akpol, Penggugat Sebut Ada Perjanjian di Depan Notaris
Farly Lumopa menjelaskan dasar gugatan perdata senilai hampir Rp 5 miliar terhadap artis Adly Fairuz terkait dugaan penipuan pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Gugatan tersebut merujuk pada kesepakatan yang dibuat di hadapan notaris dan melibatkan sejumlah pihak terkait.
Keterlibatan Pihak dalam Perjanjian Notaris
Farly Lumopa menyatakan bahwa proses hukum perdata ini berfokus pada tanggung jawab para pihak yang terikat dalam perjanjian tertulis. Menurutnya, kesepakatan tersebut disusun melalui perundingan bersama sebelum disahkan oleh notaris.
“Setelah bikin perjanjian di depan notaris, semua nama-nama itu terlibat dalam pembuatannya. Itu si AF (Adly Fairuz), AW, saya, dan notaris itu terlibat perundingan sebelum keluarnya perjanjian,” ujar Farly di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (20/1/2026).
Ia menambahkan bahwa seluruh pihak menandatangani dokumen tersebut setelah menyepakati tidak ada lagi perubahan materi dalam draf perjanjian.
Pertemuan dengan Adly Fairuz
Dalam keterangannya, Farly mengaku sempat terkejut saat bertemu dengan Adly Fairuz. Awalnya, ia dijanjikan akan bertemu dengan sosok bernama Jenderal Ahmad untuk urusan tersebut.
“Saya kan pengin ketemu Jenderal Ahmad, kok ketemunya malah AF? Kaget saya. Saya marah ke AW, tapi dia bilang itu hanya nama inisialnya ada Ahmad-nya,” kata Farly.
Farly menegaskan posisinya bukan sebagai pengurus masuk Akpol, melainkan saksi saat penyerahan uang atas permintaan kedua belah pihak. Ia menyatakan memiliki tugas untuk menagih pembayaran sesuai dengan hasil pengurusan tersebut.
Sengketa Nilai Pengembalian Dana
Pihak tergugat melalui kuasa hukumnya mengklaim telah melakukan pengembalian dana sebesar Rp 500 juta. Namun, Farly menilai klaim tersebut tidak sesuai dengan poin-poin yang tercantum dalam perjanjian notaris.
Berdasarkan dokumen perjanjian, terdapat skema pembayaran bulanan sebesar Rp 500 juta sejak Mei hingga September. Total dana yang diperkarakan mencapai Rp 3,65 miliar, dengan sisa pelunasan yang dijanjikan pada tanggal 15.
Farly juga menyoroti hak administrasi miliknya sebesar 15 persen dari total nilai Rp 3,65 miliar, atau sekitar Rp 580 juta. Ia menyebut pengembalian yang diterima saat ini masih jauh dari kesepakatan awal.
Perkara gugatan perdata terhadap Adly Fairuz ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai tuntutan hampir Rp 5 miliar. Informasi mengenai perkembangan kasus ini disampaikan oleh Farly Lumopa saat memberikan keterangan kepada media.