Edukasi

Anggaran KIP Kuliah 2026 Ditetapkan Rp 15,3 Triliun, Targetkan 1 Juta Lebih Mahasiswa Baru

Advertisement

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengumumkan peningkatan signifikan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk tahun 2026. Dana yang dialokasikan mencapai Rp 15.323.650.458.000, naik dari Rp 14,9 triliun pada tahun sebelumnya, dengan target penerima mencapai 1.047.221 mahasiswa.

Peningkatan Anggaran dan Sasaran Penerima

Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), anggaran KIP Kuliah tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 15.323.650.458.000. Angka ini menunjukkan kenaikan dari alokasi tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp 14,9 triliun.

Seiring dengan peningkatan anggaran, jumlah sasaran penerima KIP Kuliah juga diperluas. Pada tahun 2026, program ini akan menyasar 1.047.221 mahasiswa, bertambah 2.300 orang dari total 1.044.921 mahasiswa yang menjadi penerima pada tahun sebelumnya.

Komitmen Kemendiktisaintek dan Pernyataan Menteri Brian Yuliarto

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengupayakan agar anggaran KIP Kuliah tidak berkurang. Ia juga memastikan program ini dapat terlaksana dengan lebih baik.

Menteri Brian mengajak seluruh anak-anak Indonesia dari keluarga kurang mampu, khususnya lulusan SMA/SMK, untuk tidak ragu melanjutkan pendidikan ke jenjang kuliah. “KIP Kuliah akan menjadi sarana untuk anak bangsa meraih masa depan yang lebih baik,” ujar Menteri Brian, sebagaimana tertera di situs Kemendiktisaintek pada Senin, 23 Februari 2026.

Menurut Menteri Brian, KIP Kuliah merupakan instrumen penting untuk memastikan pemerataan kesempatan pendidikan tinggi. Program ini ditujukan bagi siswa berprestasi yang memiliki keterbatasan ekonomi agar dapat melanjutkan studi.

Kemendiktisaintek juga akan terus memastikan bahwa bantuan biaya hidup dari KIP Kuliah adalah hak penuh mahasiswa. Perguruan tinggi serta semua pihak lain dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada penerima KIP Kuliah.

Advertisement

Mekanisme Penentuan Kuota dan Pengelolaan Program

Penentuan kuota penerima KIP Kuliah memiliki mekanisme yang berbeda antar periode. Pada periode 2020 hingga 2024, penetapan kuota didasarkan pada daya tampung masing-masing program studi dan akreditasi program studi di setiap perguruan tinggi.

Mulai tahun 2025, pengelolaan KIP Kuliah ditugaskan kepada Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemendiktisaintek. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas program.

Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), jumlah penerima KIP Kuliah ditetapkan berdasarkan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar SMA/sederajat, terdata di DTKS, atau PPKE maksimal Desil 3. Calon penerima juga harus lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), serta telah terdaftar di sistem KIP Kuliah sebelum mengikuti seleksi tersebut.

Sementara itu, untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kuota penerima diatur oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) di tiap wilayah kerja. Penetapan ini mempertimbangkan daya tampung dan akreditasi program studi pada PTS terkait.

Prioritas utama penerima KIP Kuliah adalah siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin yang berhasil lolos masuk PTN melalui jalur SNBP atau SNBT.

Informasi lengkap mengenai peningkatan anggaran dan mekanisme KIP Kuliah 2026 disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang dirilis pada Senin, 23 Februari 2026.

Advertisement