Edukasi

Atasi Ketimpangan, Sistem Akreditasi Dua Kecepatan Diusulkan Jadi Solusi Mutu Perguruan Tinggi

Advertisement

Sistem akreditasi perguruan tinggi di Indonesia saat ini dinilai masih terjebak dalam lanskap ketimpangan yang lebar antara kampus mapan dan kampus berkembang. Penerapan standar yang seragam atau blind standards terhadap institusi dengan kapasitas sumber daya yang berbeda berisiko memperkuat jurang kualitas pendidikan nasional.

Kondisi ini memicu munculnya usulan penerapan Akreditasi Dua Kecepatan atau two-speed accreditation. Konsep ini bertujuan untuk memberikan jalur pencapaian mutu yang lebih adil dan relevan dengan titik awal masing-masing perguruan tinggi, terutama bagi kampus yang berada di daerah tertinggal dengan keterbatasan akses dan infrastruktur.

Risiko Ketimpangan dalam Standar Akreditasi Seragam

Saat ini, perguruan tinggi mapan yang memiliki tradisi riset kuat dan dukungan fiskal stabil dinilai dengan instrumen yang sama dengan kampus berkembang. Hal ini sering kali membuat pimpinan dan dosen di kampus kecil terjebak dalam kelelahan administratif demi memenuhi tuntutan dokumen borang.

Akreditasi yang seharusnya menjadi alat peningkatan mutu substantif justru bergeser menjadi ritual kepatuhan dokumen. Dampaknya, mutu pendidikan sering kali hanya disimulasikan di atas kertas, sementara realitas di ruang kelas dan laboratorium tidak mengalami perubahan signifikan. Sistem ini dinilai mengukuhkan dominasi kampus unggul sambil membiarkan kampus berkembang kesulitan naik peringkat.

Mekanisme Akreditasi Dua Kecepatan

Konsep Akreditasi Dua Kecepatan menawarkan dua jalur berbeda yang dikelola oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM):

Advertisement

  • Fast Track Accreditation: Jalur khusus bagi perguruan tinggi mapan yang berfokus pada hasil akhir (outcome) dan dampak (impact), seperti kualitas lulusan dan reputasi internasional.
  • Capacity Track Accreditation: Jalur bagi perguruan tinggi berkembang yang menitikberatkan penilaian pada progres terukur, seperti perbaikan sistem penjaminan mutu internal dan pertumbuhan budaya akademik.

Peran Lembaga Akreditasi sebagai Arsitek Mutu

Dalam kerangka baru ini, peran BAN-PT dan LAM diharapkan tidak hanya menjadi hakim kepatuhan, tetapi juga sebagai arsitek mutu pendidikan tinggi nasional. Lembaga akreditasi perlu melakukan intervensi nyata untuk membantu kampus mencapai standar yang ditetapkan, bukan sekadar memberikan penilaian akhir.

Salah satu langkah konkret yang diusulkan adalah mekanisme mentorship institusional. Dalam pola ini, perguruan tinggi unggul diposisikan sebagai lokomotif yang mendampingi kampus berkembang melalui transfer kurikulum, kolaborasi riset, dan pembinaan dosen. Dengan demikian, keunggulan akademik tidak lagi menjadi privilese tertutup, melainkan sumber daya nasional yang dapat diakses secara luas.

Informasi mengenai usulan transformasi sistem penjaminan mutu ini didasarkan pada kajian mengenai tantangan akreditasi perguruan tinggi di Indonesia yang dirilis pada Februari 2026.

Advertisement