Finansial

Aturan Baru Pajak Magang: Peserta Terima Uang Saku Utuh Tanpa Potongan PPh 21 hingga 2026

Advertisement

Pemerintah resmi menetapkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi peserta pemagangan lulusan perguruan tinggi untuk tahun anggaran 2026. Kebijakan ini bertujuan memberikan stimulus ekonomi serta mendukung pelaksanaan program magang nasional bagi para lulusan baru.

Landasan Hukum dan Masa Berlaku Insentif

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 9 Februari 2026. Dalam beleid ini, pemerintah menegaskan bahwa seluruh PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima peserta magang dalam program bantuan pemerintah akan ditanggung sepenuhnya oleh negara.

Fasilitas fiskal ini berlaku untuk Masa Pajak Oktober 2025 hingga Desember 2026. Adapun objek pajak yang mendapatkan insentif meliputi:

  • Uang saku atau imbalan sejenis.
  • Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan pemerintah.
  • Penghasilan lain yang dibayarkan atau terutang kepada peserta magang.

Mekanisme Perhitungan dan Pelaporan

Meskipun ditanggung pemerintah, PPh Pasal 21 atas penghasilan bruto peserta tetap dihitung berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Setelah pajak terutang dihitung, nominal tersebut akan ditanggung pemerintah sehingga peserta menerima penghasilan secara utuh tanpa potongan pajak.

Instansi pemerintah yang membayarkan penghasilan bertindak sebagai pemotong pajak yang wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 21 tersebut. Pemotong pajak juga diwajibkan menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif setiap masa pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Advertisement

KomponenKeterangan
Penghasilan Bruto (Contoh)Rp5,41 Juta
Tarif PPh 215 Persen
Pajak Ditanggung PemerintahRp270.000
Penerimaan Bersih PesertaRp5,41 Juta (Utuh)

Ketentuan Pelaporan SPT Tahunan

Bagi peserta magang yang memenuhi kriteria wajib pajak tertentu, pemerintah memberikan kelonggaran dalam pelaporan pajak tahunan. Peserta dengan penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam satu tahun pajak dan tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Namun, Direktorat Jenderal Pajak tetap memiliki kewenangan untuk menagih kembali insentif yang telah diberikan jika instansi terkait tidak menyampaikan laporan realisasi sesuai batas waktu yang ditentukan.

Informasi lengkap mengenai kebijakan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 yang dirilis pada Februari 2026.

Advertisement