Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2026 untuk memenuhi kebutuhan uang layak edar menjelang Lebaran 1447 H. Melalui program ini, masyarakat dapat melakukan penukaran uang pecahan kecil yang umum digunakan untuk berbagi pada hari raya melalui layanan kas keliling yang dipesan secara daring.
Jadwal Pemesanan dan Penukaran Uang Baru 2026
Bank Indonesia telah menetapkan jadwal pemesanan periode pertama yang terbagi berdasarkan wilayah geografis. Untuk wilayah Pulau Jawa, pemesanan mulai dibuka pada Jumat, 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB. Sementara itu, untuk wilayah di luar Pulau Jawa, akses pemesanan akan dibuka pada Sabtu, 14 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.
Pelaksanaan penukaran fisik di titik layanan Kas Keliling BI yang telah ditentukan akan berlangsung pada tanggal 18 hingga 27 Februari 2026. Masyarakat diwajibkan melakukan pemesanan terlebih dahulu karena layanan ini tidak melayani penukaran secara langsung atau go-show demi menjaga keamanan dan kenyamanan pemesan.
Prosedur Penukaran Melalui Aplikasi PINTAR
Proses pemesanan dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses pada laman resmi https://pintar.bi.go.id/. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti oleh masyarakat:
- Mengakses situs resmi PINTAR BI dan memilih menu penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
- Memilih provinsi dan lokasi kas keliling yang tersedia sesuai kuota wilayah.
- Menentukan jadwal operasional kedatangan yang masih tersedia.
- Mengisi data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email aktif.
- Menentukan rincian nominal pecahan uang yang ingin ditukarkan.
- Mengunduh dan menyimpan bukti pemesanan untuk ditunjukkan saat hari penukaran.
Syarat Dokumen dan Ketentuan Penukaran
Saat mendatangi lokasi kas keliling sesuai jadwal, masyarakat wajib membawa dokumen persyaratan berupa bukti pemesanan dalam bentuk digital maupun cetak, serta KTP asli atau KTP Digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Tanpa dokumen tersebut, petugas berhak menolak layanan penukaran.
Selain itu, terdapat beberapa ketentuan teknis mengenai kondisi uang yang akan ditukarkan. Masyarakat dilarang membawa uang yang rusak, tidak layak edar, atau uang yang direkatkan menggunakan lakban, steples, maupun perekat lainnya. Bank Indonesia menegaskan bahwa penukaran hanya akan dilayani sesuai dengan lokasi dan jadwal yang telah dipilih sebelumnya.
Batas Maksimal dan Rincian Pecahan Uang
Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran uang baru sebesar Rp5.300.000 per orang. Adapun rincian paket pecahan yang tersedia adalah sebagai berikut:
| Pecahan Uang | Jumlah Lembar | Nominal Total |
|---|---|---|
| Rp50.000 | 100 Lembar | Rp5.000.000 |
| Rp20.000 | 50 Lembar | Rp1.000.000 |
| Rp10.000 | 100 Lembar | Rp1.000.000 |
| Rp5.000 | 100 Lembar | Rp500.000 |
| Rp2.000 | 100 Lembar | Rp200.000 |
| Rp1.000 | 100 Lembar | Rp100.000 |
Informasi lengkap mengenai jadwal, lokasi, dan prosedur teknis penukaran uang baru ini disampaikan melalui pernyataan resmi Bank Indonesia yang dirilis melalui laman dan aplikasi PINTAR.
