Finansial

Bappenas Kucurkan Rp 56,3 Triliun untuk Pemulihan Sumatera, Aceh Terima Alokasi Anggaran Terbesar

Advertisement

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas menetapkan alokasi anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebesar Rp 56,3 triliun. Anggaran ini merupakan hasil penyelarasan dari total kebutuhan yang diajukan oleh pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga terkait.

Detail Alokasi dan Rencana Kegiatan Tiga Tahun

Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas, Medrilzam, menjelaskan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk membiayai 2.108 paket kegiatan dalam kurun waktu tiga tahun. Keputusan ini diambil setelah melalui proses verifikasi terhadap usulan awal yang mencapai ratusan triliun rupiah.

“Kami akhirnya mencoba menghitung yang sudah selaras sesuai dengan kriteria. Dari Rp 205 triliun kebutuhan dan respons dari kementerian/lembaga sekitar Rp 68,9 triliun, didapatkan angka Rp 56,3 triliun untuk tiga tahun,” ujar Medrilzam dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).

Rincian Anggaran Tahunan per Provinsi

Pada tahun 2026, total alokasi anggaran mencapai Rp 25,54 triliun. Provinsi Aceh mendapatkan porsi terbesar, diikuti oleh Sumatera Barat dan Sumatera Utara. Berikut adalah rincian proyeksi anggaran untuk tahun 2026 dan 2027:

ProvinsiAlokasi 2026Alokasi 2027
AcehRp 20,37 TriliunRp 14,53 Triliun
Sumatera UtaraRp 817,11 MiliarRp 1,13 Triliun
Sumatera BaratRp 4,35 TriliunRp 2,28 Triliun

Sisa kebutuhan anggaran akan dialokasikan pada tahun 2028 untuk menuntaskan seluruh program rehabilitasi di ketiga provinsi tersebut. Medrilzam menekankan bahwa angka ini masih bersifat dinamis dan bergantung pada hasil verifikasi lapangan lebih lanjut.

Advertisement

Proses Penyelarasan Usulan Daerah dan Pusat

Bappenas berperan dalam mengoordinasikan kebutuhan pemerintah daerah dengan rencana kerja 32 kementerian dan lembaga (K/L). Sebelumnya, tercatat usulan dari 53 pemerintah kabupaten dan kota terdampak mencapai Rp 205,3 triliun yang mencakup 142.512 kegiatan.

Di sisi lain, kementerian dan lembaga mengusulkan anggaran sebesar Rp 68,9 triliun untuk 6.545 paket kegiatan yang menjadi kewenangan pusat. Penyelarasan ini dilakukan agar program pemulihan berjalan efektif dan tepat sasaran sesuai dengan prioritas pembangunan nasional.

Informasi mengenai rencana induk percepatan rehabilitasi ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian PPN/Bappenas dalam konferensi pers yang digelar pada 19 Februari 2026.

Advertisement