Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melaporkan kebutuhan pendanaan sebesar Rp 56,3 triliun untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Alokasi ini mencakup 2.108 kegiatan yang akan dilaksanakan dalam periode tiga tahun ke depan.
Rincian Anggaran dan Target Wilayah
Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Bappenas, Medrilzam, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil penyelarasan antara kebutuhan pemerintah daerah dan rancangan pemerintah pusat. Dana tersebut akan dikucurkan pada Tahun Anggaran 2026, 2027, dan 2028 guna memulihkan wilayah terdampak di tiga provinsi utama di Sumatera.
| Provinsi | Tahun 2026 | Tahun 2027 | Tahun 2028 |
|---|---|---|---|
| Aceh | Rp 20,37 Triliun | Rp 14,53 Triliun | Rp 10,92 Triliun |
| Sumatera Utara | Rp 817,11 Miliar | Rp 1,13 Triliun | Rp 155,17 Miliar |
| Sumatera Barat | Rp 4,35 Triliun | Rp 2,28 Triliun | Rp 1,73 Triliun |
Status Dokumen dan Mekanisme Verifikasi
Penyusunan rencana induk ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026. Saat ini, dokumen tersebut masih berstatus versi pertama karena data kebutuhan di lapangan bersifat dinamis dan masih memerlukan verifikasi lanjutan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Medrilzam menyebutkan bahwa total kebutuhan awal berdasarkan kajian 53 pemerintah daerah mencapai Rp 205,3 triliun untuk 142.712 kegiatan. Namun, setelah proses penyelarasan dengan 32 kementerian dan lembaga, disepakati angka Rp 56,3 triliun untuk dijalankan oleh pemerintah pusat.
Prinsip Pembangunan dan Sumber Pembiayaan
Pelaksanaan rehabilitasi ini mengusung prinsip build back better, safer, and sustainable. Fokus utama program yang berlangsung dari April 2026 hingga Desember 2028 ini meliputi perbaikan fasilitas umum, pemulihan ekonomi, rehabilitasi sosial, serta pembangunan infrastruktur permanen.
Sumber pendanaan proyek skala besar ini direncanakan berasal dari berbagai lini, antara lain:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026-2028
- Pinjaman dan hibah luar negeri
- Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
- Pooling fund bencana dan APBD Provinsi
- Dukungan BUMN serta filantropi
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Bappenas dalam laporan Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang dirilis pada Kamis, 19 Februari 2026.
