Jimmy Lie, buron kasus suap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) senilai Rp 960 juta, berhasil ditangkap di Pulau Penang, Malaysia. Penangkapan ini mengakhiri pelarian Jimmy Lie yang telah berlangsung sejak Mei 2025 dan melibatkan pergerakan lintas negara.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia di Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Selasa (10/3/2026).
Perjalanan Pelarian Jimmy Lie Terlacak di Berbagai Negara
Brigjen Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa Jimmy Lie melarikan diri pada Mei 2025 setelah ditetapkan sebagai buronan dalam kasus korupsi PTSL yang ditangani Polres Metro Tangerang Kota. Selama pelariannya, keberadaan Jimmy Lie beberapa kali terdeteksi di sejumlah negara.
Aparat mencatat ia sempat berada di Melbourne dan Sydney, Australia, kemudian berpindah ke Selandia Baru. Pelarian Jimmy Lie akhirnya terlacak di Pulau Penang, Malaysia, sebelum penangkapan dilakukan.
Koordinasi Intensif Berujung Penangkapan
Setelah keberadaan Jimmy Lie diketahui, Interpol Indonesia segera berkoordinasi dengan sejumlah otoritas di Malaysia untuk melakukan pengejaran. Koordinasi ini dilakukan melalui beberapa rapat antara aparat Indonesia dengan pihak berwenang Malaysia pada 27 Januari 2026 dan kembali dilanjutkan pada 4 Maret 2026.
Hasil koordinasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh unit intelijen Jabatan Imigrasi Malaysia melalui operasi tertutup. Penangkapan terhadap Jimmy Lie akhirnya dilakukan pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 10.00 waktu setempat di properti yang dimilikinya.
Saat ditangkap, Jimmy Lie diketahui berada bersama anaknya yang bernama Adelline Josephine. Anak tersebut turut mendampingi proses pemulangan Jimmy Lie ke Indonesia.
Proses Repatriasi dan Kondisi Kesehatan Jimmy Lie
Setelah ditangkap, Jimmy Lie terlebih dahulu dibawa ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang untuk diterbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen perjalanan sementara. Pemulangan Jimmy Lie ke Indonesia dilakukan melalui skema repatriasi migran karena yang bersangkutan diketahui telah melebihi masa izin tinggal (overstay) di Malaysia.
Dengan skema tersebut, proses pemulangan dapat dilakukan tanpa melalui proses hukum atau persidangan di Malaysia. Setelah SPLP diterbitkan, pihak imigrasi Malaysia kemudian mengeluarkan dokumen cek out memo dan special pass sebagai syarat bagi Jimmy Lie untuk keluar dari wilayah Malaysia.
Selanjutnya, tiket penerbangan dibeli untuk memulangkan Jimmy Lie ke Indonesia melalui Medan sebelum akhirnya diterbangkan ke Jakarta. Setibanya di Tanah Air, Jimmy Lie langsung diserahkan kepada penyidik Polres Metro Tangerang Kota di Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Brigjen Untung menambahkan, kondisi kesehatan Jimmy Lie saat ini memerlukan perhatian medis karena yang bersangkutan diketahui memiliki penyakit tertentu.
“Kondisi kesehatan yang bersangkutan memerlukan perhatian medis karena adanya penyakit yang diderita dan akan diinfokan kepada pihak Polres Kota Tangerang agar memperoleh perawatan,” tutur Untung.
Informasi lengkap mengenai penangkapan Jimmy Lie disampaikan melalui pernyataan resmi Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, pada Selasa, 10 Maret 2026.
