Finansial

DJP Wajibkan Penggunaan Sistem Coretax untuk Lapor SPT Tahunan 2025, Simak Cara Aktivasi Akunnya

Advertisement

Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 kini resmi menggunakan sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax DJP. Mulai tahun 2026, seluruh proses pelaporan pajak secara daring wajib dilakukan melalui platform terintegrasi ini. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun agar tidak menemui kendala saat masa pelaporan tiba.

Prosedur Pendaftaran dan Aktivasi Akun Coretax

Wajib pajak yang telah memiliki NPWP dapat melakukan pendaftaran dan aktivasi akun secara mandiri melalui laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id. Sistem ini mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform digital yang terpusat.

Berikut adalah langkah-langkah aktivasi akun Coretax:

  • Akses laman resmi Coretax DJP dan pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  • Masukkan NPWP dan lakukan pencarian data.
  • Isi alamat email serta nomor ponsel yang telah terdaftar di sistem DJP Online.
  • Lakukan verifikasi identitas melalui fitur swafoto (selfie).
  • Periksa email dari domain resmi @pajak.go.id untuk mendapatkan kata sandi sementara.
  • Login menggunakan kata sandi tersebut, kemudian segera ganti kata sandi dan buat passphrase baru.

Validasi Kode Otorisasi dan Sertifikat Elektronik

Untuk menandatangani dokumen perpajakan secara elektronik, wajib pajak harus memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik yang valid. Pengajuan ini dilakukan melalui menu Portal Saya di dalam akun Coretax yang telah aktif.

Wajib pajak perlu memilih submenu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik dan mengikuti instruksi pembuatan passphrase. Setelah proses berhasil, sistem akan menerbitkan sertifikat digital. Pastikan status sertifikat menunjukkan keterangan VALID pada menu profil untuk memastikan layanan dapat digunakan sepenuhnya.

Tahapan Pengisian SPT Tahunan di Platform Coretax

Setelah akun dan sertifikat elektronik dinyatakan aktif, wajib pajak dapat memulai pengisian SPT Tahunan untuk periode Januari hingga Desember 2025. Proses ini diawali dengan masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan memilih opsi Buat Konsep SPT.

Advertisement

Beberapa dokumen penting yang harus disiapkan sebelum mengisi formulir antara lain:

  • Bukti potong PPh Pasal 21 (formulir 1721-A1 atau 1721-A2).
  • Data anggota keluarga dan daftar harta.
  • Catatan kewajiban atau utang serta rincian penghasilan selama satu tahun pajak.

DJP mengingatkan agar wajib pajak memastikan keakuratan data dalam bukti potong, termasuk nilai penghasilan bruto dan PPh yang dipotong. Jika ditemukan kesalahan, wajib pajak disarankan meminta pemberi kerja untuk melakukan pembetulan sebelum laporan dikirimkan.

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2025

Pemerintah telah menetapkan tenggat waktu pelaporan guna menghindari sanksi administrasi. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026. Sementara itu, bagi wajib pajak badan, pelaporan paling lambat dilakukan pada 30 April 2026.

Informasi lengkap mengenai panduan teknis penggunaan sistem ini disampaikan melalui pernyataan resmi Direktorat Jenderal Pajak yang dirilis melalui saluran komunikasi resmi perpajakan.

Advertisement