Finansial

Empat Asosiasi Vape Soroti Dampak Ekonomi dan Nasib 100 Ribu Tenaga Kerja Jika Industri Legal Dilarang

Advertisement

Pelaku industri rokok elektronik atau vape di Indonesia menyoroti potensi dampak ekonomi yang signifikan dari wacana pelarangan total vape yang tengah dibahas dalam forum kebijakan pemerintah. Para pelaku usaha menilai kebijakan tersebut memerlukan kajian komprehensif agar tidak mengganggu iklim usaha serta penyerapan tenaga kerja nasional.

Apresiasi terhadap langkah pengaturan ini disampaikan oleh empat organisasi lintas sektor, yakni Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Aliansi Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), dan Asosiasi Pekerja Vape Indonesia (APVINDO). Pernyataan ini muncul setelah pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 18 Februari 2026 mengenai pengaturan vape dan pembatasan dinitrogen oksida (N2O).

Komitmen Keamanan Produk dan Transparansi Industri

Ketua Umum PPEI, Daniel Boy Purwanto, menegaskan bahwa industri e-liquid nasional memiliki komitmen penuh terhadap kepatuhan regulasi dan keselamatan konsumen. Ia menjamin bahwa produk yang dihasilkan oleh produsen dalam negeri telah melalui pengawasan ketat dan bebas dari zat terlarang.

“Produk yang dihasilkan produsen dalam negeri tidak mengandung zat terlarang. Produk siap diuji kapan pun oleh otoritas berwenang sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab industri,” ujar Daniel dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (20/2/2026).

Daniel menambahkan bahwa temuan penyalahgunaan perangkat vape merupakan tindakan oknum di luar rantai distribusi legal. Menurutnya, praktik tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menggeneralisasi industri vape yang selama ini beroperasi secara sah dan berada dalam pengawasan negara.

Risiko Peredaran Produk Ilegal di Pasar Gelap

Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum ARVINDO, Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar, menyatakan bahwa toko ritel vape resmi hanya memperdagangkan produk legal yang telah dilengkapi pita cukai. Ia memperingatkan bahwa kebijakan pelarangan total justru dapat memicu konsekuensi negatif bagi pengawasan produk di masyarakat.

Advertisement

Fachmi menilai kebijakan pelarangan total berpotensi mendorong peredaran produk ilegal di pasar gelap (black market). Kondisi ini dikhawatirkan akan membuat pengawasan produk menjadi jauh lebih sulit dilakukan oleh otoritas terkait dibandingkan saat industri berjalan secara legal.

Dampak Terhadap Lapangan Kerja dan Asta Cipta

Dari aspek ketenagakerjaan, Ketua APVINDO, Agung Prasojo, menekankan bahwa wacana pelarangan total dapat menghambat arah pembangunan nasional. Ia menyebut industri vape legal saat ini telah menyerap sekitar 100.000 tenaga kerja dari sektor hulu hingga hilir, yang didominasi oleh pelaku usaha muda.

“Jika industri vape legal dilarang secara menyeluruh, kebijakan tersebut kontradiktif dengan Asta Cipta Presiden Prabowo Subianto yang menekankan peningkatan lapangan kerja berkualitas, dorongan kewirausahaan, serta penguatan ekosistem ekonomi nasional,” tegas Agung.

Sementara itu, Ketua APPNINDO, Teguh Basuki A Wibowo, menilai rekomendasi pelarangan total berisiko merusak upaya industri yang selama ini telah berkontribusi terhadap penerimaan negara. Ia menyarankan agar penanganan penyalahgunaan narkotika dilakukan melalui penegakan hukum yang presisi terhadap pelanggar dan penguatan pengawasan produk ilegal, alih-alih mematikan industri yang patuh hukum.

Informasi mengenai sikap pelaku industri ini dihimpun berdasarkan keterangan resmi dari perwakilan asosiasi terkait menyusul diskusi kebijakan bersama otoritas berwenang pada Februari 2026.

Advertisement