Pertanyaan seputar hal-hal yang membatalkan puasa kerap muncul, terutama saat Ramadan, menyangkut tindakan medis. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena adanya cairan yang masuk ke dalam tubuh, sehingga penting untuk memahami hukum suntik dan infus saat berpuasa.
Di tengah meningkatnya aktivitas ibadah, sebagian umat Islam tetap harus menjalani pengobatan, termasuk menerima suntikan atau infus. Memahami ketentuan syariat terkait hal ini menjadi krusial agar ibadah puasa tetap sah dan tenang.
Pandangan Ulama tentang Infus Saat Puasa
Terkait penggunaan infus, pandangan ulama memang beragam. Sebagian ulama berpendapat bahwa infus yang mengandung nutrisi membatalkan puasa karena berfungsi sebagai pengganti makan dan minum.
Sementara itu, infus yang hanya digunakan untuk pengobatan tanpa kandungan nutrisi dinilai tidak membatalkan puasa. Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam kitab Fatawa Mu’ashirah menyarankan untuk menghindari penggunaan infus saat berpuasa jika memungkinkan, sebagai bentuk kehati-hatian.
Perbedaan Suntikan Nutrisi dan Non-Nutrisi
Para ulama membedakan antara suntikan yang mengandung nutrisi dan suntikan non-nutrisi. Suntikan yang mengandung nutrisi, seperti infus yang berfungsi sebagai pengganti makanan dan minuman, dinilai membatalkan puasa.
Alasannya, cairan tersebut memberikan asupan gizi yang menyerupai makan dan minum, sehingga masuk dalam kategori pembatal puasa. Sebaliknya, suntikan non-nutrisi seperti obat atau vaksin umumnya tidak membatalkan puasa karena tidak berfungsi sebagai pengganti makanan atau minuman.
Fatwa Resmi MUI tentang Vaksinasi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait vaksinasi saat berpuasa. Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 menegaskan bahwa vaksinasi yang diberikan melalui metode injeksi tidak membatalkan puasa.
Dengan demikian, umat Islam tetap dapat menerima vaksin atau suntikan obat saat berpuasa tanpa khawatir puasanya batal. Ketentuan ini memberikan kejelasan bagi masyarakat yang membutuhkan tindakan medis tersebut.
Anjuran Kehati-hatian dalam Beribadah
Meskipun sebagian tindakan medis tidak membatalkan puasa, para ulama menganjurkan agar prosedur tersebut dijadwalkan pada malam hari jika memungkinkan. Langkah ini diambil untuk menghindari perbedaan pendapat serta menjaga kehati-hatian dalam beribadah.
Namun, apabila tindakan medis bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, maka puasa tetap sah selama tidak ada asupan nutrisi yang masuk ke dalam tubuh melalui suntikan atau infus. Dengan memahami perbedaan ini, umat Islam dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih tenang sesuai ketentuan syariat.
Informasi mengenai hukum suntik dan infus saat puasa ini disampaikan berdasarkan pandangan ulama serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021.
