Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (Gapembi) dan Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa isu keuntungan bersih mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga Rp 1,8 miliar per tahun tidak memiliki dasar perhitungan yang utuh. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman keliru terkait skema insentif program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Skema Kemitraan SPPG dan Investasi Swasta
Ketua Umum Gapembi, Alven Stony, menjelaskan bahwa skema kemitraan SPPG merupakan terobosan pemerintah dalam menghimpun investasi swasta tanpa membebani anggaran negara untuk pembangunan infrastruktur. Ia menyebut, baru kali ini lembaga pemerintah sangat cerdas dalam proses pembangunan program dengan mengumpulkan investasi mitra hingga triliunan rupiah untuk membangun fasilitas SPPG.
Dengan 24.000 SPPG yang sudah terbangun dan setiap unit menelan investasi Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar, total dana mitra telah mencapai Rp 48 triliun sampai Rp 72 triliun, belum termasuk tanah. Apabila nilai tanah turut dihitung, total investasi mitra bisa melampaui Rp 200 triliun. Pola ini membuat pemerintah tidak perlu menganggarkan pembelian lahan, tender pembangunan gedung, maupun pengadaan peralatan dapur secara terpusat.
Dampak Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja
Alven mengakui, pada tahap awal program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sedikit pihak yang meragukan implementasi dan keberlanjutannya. Namun, ia menyebut perkembangan di lapangan menunjukkan MBG menjadi peluang usaha baru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai daerah.
Ia memaparkan, dampak berganda (multiplier effect) program ini dinilai signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja. Setiap SPPG rata-rata mempekerjakan 50 orang. Dengan 24.000 unit, tenaga kerja langsung yang terserap diperkirakan mencapai sekitar 1,1 juta orang.
Selain itu, setiap SPPG menggandeng sekitar 15 pemasok lokal. Jika masing-masing pemasok mempekerjakan tiga hingga lima pekerja, maka terdapat tambahan sekitar 1,5 juta tenaga kerja tidak langsung. “Totalnya bisa mencapai 2,5 juta orang yang terdampak secara ekonomi,” kata Alven dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).
Klarifikasi Isu Keuntungan Bersih Mitra
Sekretaris Jenderal Gapembi, Hasan Basri, menambahkan bahwa isu keuntungan bersih Rp 1,8 miliar per tahun muncul dari pemahaman yang keliru terhadap skema insentif yang berlaku. “Jika ada yang menyebarkan isu mitra mendapat untung Rp 1,8 miliar per tahun, itu isu yang tidak ada dasarnya,” ujar Hasan.
Ia menjelaskan, insentif yang diterima mitra sebesar Rp 36 juta per tahap pencairan atau Rp 144 juta per bulan. Dalam setahun, nilainya mencapai Rp 1,728 miliar. Namun, angka tersebut masih bersifat bruto dan belum dikurangi berbagai biaya operasional.
Menurut Hasan, mitra tetap menanggung sejumlah beban, antara lain biaya manajer yayasan, tenaga pengelola keuangan dan investasi, pemeliharaan dapur, insentif tambahan bagi relawan, hingga biaya sertifikasi serta kewajiban administratif lainnya. Dengan kebutuhan investasi awal Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar per unit, pengembalian modal dalam dua tahun pun belum tentu sepenuhnya tercapai.
Penegasan dari Badan Gizi Nasional
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional, Sony Sonjaya, juga menyatakan narasi keuntungan bersih Rp 1,8 miliar per tahun tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Ia menjelaskan, angka Rp 1,728 miliar per tahun merupakan nilai bruto dari insentif yang diterima mitra, bukan laba bersih.
Dana tersebut masih digunakan untuk membiayai operasional serta mengembalikan investasi pembangunan fasilitas SPPG yang telah memenuhi standar teknis yang ditetapkan pemerintah.
Informasi lengkap mengenai skema insentif dan dampak program Makan Bergizi Gratis ini disampaikan melalui keterangan resmi Gapembi dan BGN yang dirilis pada Minggu, 22 Februari 2026.
