Islami

Hukum Menelan Ingus atau Dahak saat Puasa: Mazhab Syafi’i Jelaskan Kondisi yang Membatalkan

Advertisement

Saat menjalankan ibadah puasa Ramadan, umat Islam wajib menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah hukum menelan ingus atau dahak saat berpuasa. Ingus dan dahak bisa muncul karena batuk, demam, atau kondisi kesehatan tertentu, dan secara medis dianjurkan untuk dikeluarkan demi kebersihan dan kesehatan.

Namun, bagaimana hukumnya jika ingus atau dahak tersebut tertelan saat puasa? Penjelasan ulama dari Mazhab Syafi’i memberikan perincian mengenai kondisi yang membatalkan atau tidak membatalkan puasa terkait hal ini.

Hukum Menelan Ingus atau Dahak saat Puasa Menurut Mazhab Syafi’i

Dalam pandangan Mazhab Syafi’i, hukum menelan ingus atau dahak saat berpuasa bergantung pada kondisi yang menyertainya. Jika dahak telah sampai di bagian luar tenggorokan dan seseorang mampu mengeluarkannya, tetapi memilih menelannya kembali, maka puasanya dihukumi batal.

Hal ini karena terdapat unsur kesengajaan dalam membiarkannya kembali masuk ke bagian dalam tubuh. Sebaliknya, jika ingus atau dahak tersebut tidak dapat dikeluarkan, misalnya karena terlalu cepat masuk kembali atau tertelan tanpa sengaja, maka puasanya tetap sah. Dalam situasi ini, tidak ada unsur kesengajaan sehingga tidak dianggap membatalkan puasa.

Rujukan Kitab Kifayah al-Akhyar

Perincian hukum ini dijelaskan dalam kitab Kifayah al-Akhyar yang menjadi salah satu rujukan dalam Mazhab Syafi’i. Syekh Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini menyatakan:

“Ketika ingus turun dari kepala dan berada di bagian atas tenggorokan maka hukumnya diperinci, jika seseorang yang puasa tidak mampu mengeluarkannya (Jawa: melepeh) lalu ingus itu turun kembali menuju bagian dalam (jauf) maka puasanya tidak batal, namun jika mampu untuk mengeluarkannya dan ia meninggalkan hal tersebut sampai ingus itu dengan sendirinya turun (Menuju bagian dalam) maka puasanya dihukumi batal, karena ia dianggap ceroboh (karena tidak mengeluarkan ingus)”. (Syekh Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini, Kifayah al-Akhyar, juz 1, hal. 205).

Advertisement

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa faktor kesengajaan menjadi penentu utama dalam hukum menelan ingus atau dahak saat puasa.

Perbedaan Pendapat tentang Mengeluarkan Dahak

Terkait tindakan sengaja mengeluarkan ingus atau dahak dari bagian dalam tenggorokan ke bagian luar, kemudian langsung membuangnya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak membatalkan puasa karena merupakan hal yang umum terjadi dan tidak termasuk perbuatan yang merusak ibadah.

Namun, ada pula pendapat yang menilai perbuatan itu dapat membatalkan puasa, dengan alasan menyerupai tindakan sengaja memuntahkan sesuatu, yang jelas membatalkan puasa. Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa hukum menelan atau mengeluarkan dahak saat puasa masih menjadi pembahasan dalam fiqih, dengan titik tekan utama pada unsur kesengajaan dan posisi dahak tersebut.

Informasi mengenai topik ini disampaikan melalui penjelasan ulama dalam Mazhab Syafi’i yang dirujuk dari kitab Kifayah al-Akhyar.

Advertisement