Kepolisian Resor Bogor tengah mendalami kasus kecelakaan maut di Cibinong, Bogor, yang melibatkan pengendara motor berinisial AF. AF, yang melaju melawan arah hingga memicu insiden fatal tersebut, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani tes urine.
Penyelidikan Mendalam dan Status Tersangka
Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Afif Widhi Ananto menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami hasil tes urine AF untuk mengecek potensi konsumsi alkohol atau narkoba. “Kami dalami terkait dengan urinenya kami cek, terkait dengan alkoholnya masih kami dalami,” ujar Iptu Afif pada Senin, 23 Februari 2026.
AF telah ditahan di kantor polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga terus menyelidiki dugaan keterlibatan AF dalam balap liar sebelum kecelakaan terjadi. “Pasti, pasti akan kami jalankan prosedur tersebut,” jelas Iptu Afif.
Ancaman Hukuman untuk Pelaku
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur tentang kelalaian pengendara yang menyebabkan kecelakaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 312 Undang-Undang yang sama, terkait sengaja tidak berhenti, tidak memberikan pertolongan, dan tidak melaporkan kecelakaan kepada pihak berwajib. Iptu Afif menambahkan, “Dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.”
Kronologi dan Barang Bukti
Peristiwa nahas yang menewaskan satu orang ini terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Kecelakaan tersebut dipicu oleh AF yang melaju melawan arah di Cibinong, Bogor.
Penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti pendukung, termasuk rekaman CCTV dan keterangan dari para saksi, untuk memperkuat proses penyelidikan.
Informasi lengkap mengenai perkembangan kasus kecelakaan maut ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Afif Widhi Ananto pada Senin, 23 Februari 2026.