Seorang warga negara asing (WNA) menjadi sorotan publik setelah aksinya mengamuk di Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), viral di media sosial. Perempuan tersebut dilaporkan merasa terganggu oleh suara tadarusan yang dilakukan warga pada malam pertama Ramadan. Insiden ini kemudian memicu beragam tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), hingga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Insiden Protes di Gili Trawangan: Detail Kejadian
Dalam video yang beredar luas, WNA tersebut terlihat berteriak di depan sebuah musala saat warga sedang mengaji menggunakan pengeras suara. Kepala Dusun (Kadus) Gili Trawangan, Muhammad Husni, menjelaskan bahwa perempuan itu merasa terganggu oleh suara tadarusan.
Menurut Husni, WNA tersebut bahkan masuk ke dalam musala untuk menghentikan aktivitas warga dan merusak mikrofon yang digunakan. Kericuhan tak terhindarkan, menyebabkan adu mulut antara bule dan warga, serta seorang warga mengalami luka cakaran.
Setelah insiden tersebut, WNA kembali ke vilanya dan diduga membawa ponsel milik warga. Saat warga mendatangi vila untuk mengambil ponsel, perempuan itu dilaporkan membawa dua parang dan mengancam warga.
Tanggapan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, meminta semua pihak untuk menahan diri dan mengedepankan sikap saling menghormati. Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan pada Sabtu, 21 Februari 2026, menyikapi peristiwa di Gili Trawangan.
Amirsyah menekankan pentingnya menjaga suasana Ramadan tetap kondusif, serta masyarakat yang bertadarus agar menjaga kekhusyukan dan ketertiban. Ia juga mengingatkan bahwa suara tadarus yang indah dan merdu merupakan syiar di bulan Ramadan.
Lebih lanjut, Amirsyah mengingatkan pentingnya toleransi (tasamuh) dalam kehidupan bermasyarakat. Ia juga berharap WNA sebagai tamu dapat memahami adat dan kearifan lokal setempat.
Kementerian Agama (Kemenag) Jelaskan Aturan Pengeras Suara
Kementerian Agama (Kemenag) turut menanggapi insiden tersebut dengan menegaskan adanya aturan mengenai penggunaan pengeras suara. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa pedoman tersebut bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. SE ini membedakan dua jenis pengeras suara: pengeras suara dalam dan luar.
Thobib menjelaskan bahwa pengeras suara luar difungsikan untuk azan, sementara tadarus Al-Qur’an, salat Tarawih, dan ceramah/kajian Ramadan diimbau menggunakan pengeras suara dalam. Kemenag mengimbau masyarakat untuk mengikuti pedoman ini.
PBNU Dorong Regulasi Daerah dan Etika Syiar
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong pemerintah daerah untuk membuat regulasi terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah. Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said, menilai regulasi seperti Peraturan Bupati diperlukan untuk memastikan kehidupan keagamaan yang harmonis.
Amin Said menyarankan agar azan dapat menggunakan pengeras suara luar dengan jangkauan luas, sedangkan tadarusan cukup menggunakan pengeras suara dalam masjid atau musala. Ia menambahkan bahwa kepala daerah berwenang membuat regulasi tersebut dengan memperhatikan masukan ormas keagamaan dan tokoh agama.
Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), menambahkan bahwa tadarus dengan pengeras suara adalah sarana syiar yang baik. Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan adab dan etika agar tidak menimbulkan gangguan (mudarat) bagi masyarakat sekitar masjid.
Gus Fahrur secara khusus menyarankan agar setelah pukul 22.00, pengeras suara luar sebaiknya digunakan terbatas dan dianjurkan menggunakan speaker dalam masjid saja untuk menghindari gangguan tidur masyarakat.
Informasi lengkap mengenai pedoman penggunaan pengeras suara dan imbauan toleransi disampaikan melalui pernyataan resmi dari Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang dirilis pada Sabtu, 21 Februari 2026.
