Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama resmi meluncurkan platform EMIS 4.0 GTK Madrasah sebagai pengganti sistem Simpatika. Langkah ini menandai peralihan penuh dalam tata kelola data guru dan tenaga kependidikan madrasah secara nasional mulai Semester Genap Tahun Ajaran 2024/2025.
Peluncuran sistem baru ini bertepatan dengan dimulainya periode pendataan yang telah berjalan sejak 6 Januari 2025. Seluruh operator madrasah kini diwajibkan untuk melakukan pembaruan data melalui platform terintegrasi tersebut guna memastikan kelancaran administrasi tenaga pendidik.
Transformasi Digital dan Efisiensi Data
Direktur GTK Madrasah, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa pengembangan EMIS 4.0 bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola data di lingkungan Kementerian Agama. Sistem ini dirancang agar lebih modern dan mampu menyajikan data yang lebih akurat dibandingkan sistem sebelumnya.
“EMIS 4.0 dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan data GTK Madrasah. Kami berharap seluruh operator dan pihak terkait dapat segera menyesuaikan diri dengan sistem baru ini,” ujar Thobib dalam keterangannya di Jakarta.
Prosedur Migrasi dan Akses Sistem
Peralihan dari Simpatika ke EMIS 4.0 dilakukan secara menyeluruh, sehingga sistem lama tidak lagi digunakan untuk proses pendataan. Ketua Tim Kerja Data Sistem Informasi dan Humas, Asrul Jauhari, mengimbau para operator yang belum memiliki akun untuk segera melakukan pendaftaran.
Aplikasi EMIS 4.0 GTK Madrasah dapat diakses melalui laman resmi https://emis.kemenag.go.id. Proses pendaftaran akun baru nantinya akan memerlukan persetujuan secara berjenjang di dalam aplikasi sebelum dapat digunakan sepenuhnya untuk validasi data.
Dampak Penting Validasi Data GTK
Ketua Sub Tim EMIS, Akrom, menjelaskan bahwa validitas data dalam sistem EMIS 4.0 memiliki peran krusial terhadap berbagai layanan profesional guru. Keterlambatan atau kesalahan input data berpotensi menghambat proses administrasi dan hak-hak tenaga pendidik.
Beberapa layanan administrasi yang bergantung sepenuhnya pada data EMIS GTK meliputi:
- Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG).
- Pembuatan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK).
- Penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT).
- Perhitungan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
- Pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Dukungan Teknis bagi Operator Madrasah
Untuk meminimalisasi kendala teknis selama masa transisi, Kementerian Agama menyediakan berbagai kanal dukungan bagi para operator madrasah. Layanan ini mencakup Madrasah Digital Care, Live Agent EMIS, serta grup koordinasi resmi EMIS GTK Madrasah.
Transformasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat akurasi data nasional, tetapi juga mempercepat layanan profesional bagi guru madrasah di seluruh Indonesia. Pihak Kemenag meminta Kepala Kantor Wilayah di tiap provinsi untuk memastikan informasi ini tersampaikan hingga ke tingkat lembaga pendidikan di daerah.
Informasi lengkap mengenai transisi sistem pendataan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Direktorat GTK Madrasah yang dirilis melalui kanal komunikasi resmi Kementerian Agama.
