Persatuan Guru Madrasah (PGM) Indonesia mendatangi Gedung DPR RI untuk memperjuangkan nasib guru madrasah swasta agar dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aspirasi ini disampaikan langsung dalam audiensi bersama pimpinan DPR pada Rabu (11/2/2026) sebagai upaya menghapus diskriminasi rekrutmen.
Tuntutan Afirmasi Inpassing dan Batas Usia
Wakil Ketua Umum PGM Indonesia, Ahmad Sujaenudin, mengusulkan adanya kebijakan afirmasi melalui program inpassing atau penyetaraan jabatan bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diharapkan membuat pangkat dan golongan guru madrasah setara dengan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain penyetaraan, PGM meminta agar batas usia rekrutmen ASN diperluas dari 35 tahun menjadi 40 tahun. Hal ini didasari fakta bahwa banyak guru madrasah yang telah mengabdi lama hingga melampaui batas usia reguler yang ditetapkan saat ini.
Kepastian Penempatan dan Kesejahteraan Guru
PGM juga mendesak agar guru yang nantinya diangkat sebagai PPPK tetap diperbolehkan mengajar di sekolah asal mereka. Ahmad menegaskan bahwa keresahan utama para pendidik saat ini terletak pada ketidakjelasan gaji dan tunjangan yang sering kali tidak diterima secara rutin.
“Ibu, bapak miris tidak lihat guru honor? Walaupun dia punya sertifikasi, tiap bulan tidak menerima honor. Kalau gajinya jelas, mungkin tidak akan ada aksi,” ujar Ahmad saat berdiskusi di kompleks parlemen.
Respon DPR dan Usulan 630 Ribu Formasi Kemenag
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan bahwa persoalan guru madrasah harus segera dituntaskan secara konkret dan tidak boleh terhambat birokrasi. DPR berkomitmen memfasilitasi rapat koordinasi lintas kementerian jika Kementerian Agama menemui kendala dalam mencari solusi regulasi.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah memproses pengusulan sekitar 630.000 formasi PPPK untuk guru madrasah swasta. Proses ini memerlukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi DPR RI dan Kementerian Agama yang dirilis pada Kamis (12/2/2026).
