Edukasi

Kemendikdasmen Umumkan Kuota SPMB 2026: Simak Detail Jalur Domisili hingga Prestasi Terbaru

Advertisement

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan ini dipastikan tetap mengacu pada regulasi sebelumnya tanpa adanya perubahan signifikan dalam prosedur pendaftaran bagi calon peserta didik.

Berdasarkan informasi resmi dari Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada Jumat (20/2/2026), pelaksanaan SPMB 2026 berlandaskan pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. Pihak kementerian menegaskan bahwa kebijakan tahun ini masih selaras dengan periode sebelumnya.

Empat Jalur Utama Pendaftaran SPMB 2026

Kemendikdasmen menetapkan empat jalur seleksi yang dapat diikuti oleh calon peserta didik. Setiap jalur dirancang untuk mengakomodasi berbagai latar belakang dan kondisi siswa di seluruh Indonesia. Berikut adalah rincian jalurnya:

Advertisement

  • Jalur Domisili: Diperuntukkan bagi calon siswa yang bertempat tinggal di wilayah yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
  • Jalur Prestasi: Terbuka bagi calon siswa yang memiliki capaian unggul di bidang akademik maupun non-akademik.
  • Jalur Afirmasi: Dikhususkan bagi calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu serta penyandang disabilitas.
  • Jalur Mutasi: Diperuntukkan bagi siswa yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua atau wali, serta bagi anak guru yang mendaftar di tempat orang tuanya mengajar.

Ketentuan Kuota Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Setiap jalur pendaftaran memiliki alokasi kuota tertentu yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing. Berikut adalah rincian persentase daya tampung yang ditetapkan oleh pemerintah:

  • Jalur Domisili: Paling sedikit 70 persen untuk jenjang SD, 40 persen untuk SMP, dan 30 persen untuk SMA.
  • Jalur Afirmasi: Paling sedikit 15 persen untuk SD, 20 persen untuk SMP, dan 30 persen untuk SMA.
  • Jalur Prestasi: Paling sedikit 25 persen untuk jenjang SMP dan 30 persen untuk jenjang SMA.
  • Jalur Mutasi: Paling banyak 5 persen dari total daya tampung untuk jenjang SD, SMP, maupun SMA.

Informasi lengkap mengenai teknis pendaftaran ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kemendikdasmen yang dirilis melalui kanal komunikasi resmi kementerian pada Februari 2026.

Advertisement