Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mendesak pemerintah untuk mempercepat proses revitalisasi satuan pendidikan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini diambil menyusul temuan bahwa masih banyak siswa yang terpaksa menjalani kegiatan belajar mengajar di dalam tenda darurat pasca-pemulihan bencana.
Progres Revitalisasi dan Kendala di Lapangan
Berdasarkan data yang diterima, Hetifah mengungkapkan bahwa penanganan bencana pendidikan saat ini baru mencapai sekitar 30 persen. Angka tersebut merujuk pada sekolah terdampak yang telah melaksanakan Perjanjian Kerja Sama Revitalisasi Satuan Pendidikan dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Mendorong agar penanganan bencana ini dapat dilakukan percepatan karena saat ini baru sekitar 30 persen sekolah terdampak yang telah melaksanakan Perjanjian Kerja Sama Revitalisasi,” kata Hetifah dalam keterangan tertulisnya.
Selain masalah infrastruktur, politisi Partai Golkar ini juga menyoroti lokasi Hunian Sementara (Huntara) yang sering kali tidak terkoneksi dengan fasilitas pendidikan. Hal ini dinilai sangat berpengaruh terhadap efektivitas proses belajar anak-anak di lokasi pengungsian.
Detail Kerusakan dan Kebutuhan Anggaran Rp 5,5 Triliun
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memaparkan terdapat total 4.852 sekolah yang terdampak bencana di wilayah Sumatera. Dari jumlah tersebut, sebanyak 99 sekolah masih menggunakan tenda atau kelas darurat karena proses pembersihan lahan yang belum selesai.
Berikut adalah rincian kondisi sekolah terdampak berdasarkan data kementerian:
- Sekolah di Tenda Darurat: 99 satuan pendidikan.
- Sekolah Menumpang: 22 satuan pendidikan (akibat bangunan hanyut).
- Total Sekolah Terdampak: 4.852 satuan pendidikan.
- Kebutuhan Relokasi Berat: 95 sekolah di tiga provinsi.
Pemerintah memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pendidikan pasca-bencana di tiga provinsi tersebut mencapai Rp 5,5 triliun. Hingga saat ini, dana yang telah disalurkan baru menyentuh angka Rp 1 triliun.
Kategori Revitalisasi dan Peran Pemerintah Daerah
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa proses revitalisasi dilakukan secara bertahap berdasarkan tingkat kerusakan. Untuk kategori rusak ringan dan sedang, pengerjaan telah mulai dilakukan di beberapa titik. Namun, untuk sekolah dengan kategori rusak berat yang memerlukan relokasi, pemerintah pusat masih menunggu kesiapan lahan dari pemerintah daerah.
“Yang relokasi itu tentu harus menunggu penyediaan lahan oleh pemerintah daerah, baru nanti kita berikan dana pembangunannya dari dana revitalisasi tahun 2026,” ujar Abdul Mu’ti.
Informasi mengenai perkembangan revitalisasi sarana pendidikan ini didasarkan pada keterangan resmi Komisi X DPR RI dan paparan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah per Februari 2026.
