Majelis Ulama Indonesia (MUI) melayangkan kritik tajam terhadap kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang tertuang dalam Agreement on Reciprocal. Perjanjian yang dirilis pada Minggu, 22 Februari 2026, ini memicu kekhawatiran serius terkait kedaulatan negara dan perlindungan hak konstitusional warga, khususnya mengenai sertifikasi halal dan transfer data pribadi.
Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, dan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, secara terpisah menyuarakan penolakan terhadap poin-poin krusial dalam kesepakatan tersebut.
Kritik Keras Waketum MUI KH Cholil Nafis
Melalui akun Instagram pribadinya @cholinafis, KH Cholil Nafis mempertanyakan substansi perjanjian dagang RI-AS tersebut. Ia secara tegas menyatakan, “Ya Allah…ini perjanjian atau penjajahan ya? Ko’ jebol semua aturan dan bebas dagang di Indonesia.”
Kiai Cholil menilai bahwa isi kesepakatan itu berpotensi memberikan kebebasan bagi AS untuk mengelola kekayaan Indonesia serta mengabaikan sejumlah aturan yang berlaku, termasuk sertifikasi halal. “Amerika jadi bebas mengelola semua kekayaan Indonesia. Ini melanggar konstitusi dan hak asasi kita. Sertifikat halal tak lagi peduli,” ungkap Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat itu.
Menyikapi hal ini, KH Cholil Nafis mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang kesepakatan tersebut karena dinilai berpotensi merusak kedaulatan negara dan merugikan ekonomi nasional. Ia juga mengajak masyarakat untuk menunjukkan kepedulian terhadap ekonomi dalam negeri dengan tidak membeli produk AS yang tidak bersertifikat halal, bahkan semua produk impor yang tidak jelas kehalalannya.
MUI Tegaskan Sertifikasi Halal Tak Bisa Dinegosiasikan
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, turut menyerukan masyarakat untuk menghindari produk pangan yang tidak halal atau yang kehalalannya tidak jelas, termasuk produk AS yang tidak patuh pada aturan halal. Pernyataan ini disampaikan Prof Ni’am pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Prof Ni’am menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di Indonesia merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. “Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” jelas Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Menurutnya, aturan jaminan produk halal adalah bentuk perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin konstitusi. Ini merupakan implementasi penghormatan terhadap hak asasi yang paling mendasar bagi mayoritas masyarakat Muslim di Indonesia.
Prinsip Perdagangan dan Kedaulatan dalam Perspektif Islam
Dalam konteks fikih muamalah, Prof Ni’am menjelaskan bahwa prinsip jual beli tidak bergantung pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan yang disepakati dan dijalankan secara adil. Indonesia dapat bertransaksi dengan negara mana pun, termasuk AS, selama berlangsung secara saling menghormati, saling menguntungkan, dan tanpa tekanan politik.
Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menekankan bahwa konsumsi halal adalah kewajiban agama yang tidak dapat ditukar dengan keuntungan ekonomi. “Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” ujarnya.
Meskipun demikian, Prof Ni’am membuka ruang kompromi dalam aspek administratif seperti penyederhanaan prosedur, transparansi pelaporan, serta efisiensi biaya dan waktu pengurusan sertifikasi. Namun, ia menegaskan bahwa hal fundamental tidak boleh dikorbankan demi keuntungan finansial, agar hak dasar masyarakat Indonesia tidak tercabut.
Informasi mengenai kritik terhadap kesepakatan dagang RI-AS ini disampaikan melalui pernyataan resmi Majelis Ulama Indonesia dan akun media sosial KH Cholil Nafis yang dirilis pada Minggu, 22 Februari 2026.
