Komdigi Tegaskan Blokir Grok AI X Berlanjut Kecuali Fitur Manipulatif Dihapus
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia kembali menegaskan sikapnya untuk tetap memblokir Grok AI, aplikasi kecerdasan artifisial milik X (sebelumnya Twitter). Pemblokiran ini akan terus berlaku kecuali pihak perusahaan menghapus fitur yang memungkinkan manipulasi foto seseorang menjadi konten vulgar.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menyatakan bahwa tindakan tersebut telah melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia. Regulasi yang dimaksud mencakup Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pornografi, serta sejumlah Peraturan Menteri (Permen) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Komdigi.
Alasan Pemblokiran dan Regulasi yang Dilanggar
Nezar Patria menjelaskan, alasan pemblokiran Grok AI cukup kuat karena fitur manipulasi foto yang menghasilkan konten pornografi tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut di Indonesia. “Jadi saya kira cukup kuat alasan kita untuk mem-ban sementara Grok sampai dengan fitur tersebut bisa dihapuskan. Karena tindakan itu menurut saya tidak sesuai dengan nilai-nilai yang kita anut di sini, di mana foto bisa diubah dengan generatif AI menjadi foto-foto yang sifatnya pornografis,” ujar Nezar usai acara Infrastruktur Digital & Ketahanan Warga Pascabencana di Aceh di Perpustakaan Komdigi, Jakarta, pada Kamis, 22 Januari 2026.
Komunikasi dengan Pihak X dan Harapan Komdigi
Komdigi telah melakukan komunikasi awal dengan pihak X terkait isu ini. Namun, Nezar tidak merinci hasil diskusi tersebut lebih lanjut. “Baru berkontak, jadi masih dalam diskusi dan masih dalam perbincangan,” pungkasnya, menunjukkan bahwa proses negosiasi masih berlangsung.
Latar Belakang Pemutusan Akses Sementara
Pemutusan akses sementara terhadap fitur Grok AI ini telah resmi dilakukan Komdigi sejak Sabtu, 10 Januari 2026. Keputusan ini diambil sebagai langkah mendesak untuk melindungi masyarakat dari bahaya konten pornografi atau deepfake yang dihasilkan oleh teknologi AI.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan respons untuk melindungi perempuan, anak, dan seluruh warga negara dari risiko penyalahgunaan teknologi AI. “Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” tegas Meutya Hafid dalam pernyataan resminya di Jakarta pada 10 Januari 2026.
Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan Komdigi terkait aplikasi kecerdasan artifisial dan perkembangan komunikasi dengan pihak X dapat diakses melalui saluran resmi Kementerian Komunikasi dan Digital.