Komdigi Ungkap Perpres AI Ditargetkan Rampung Dua Bulan, Atur Etika Tanpa Sanksi Pidana Langsung
Di tengah perbincangan hangat di platform X mengenai kemampuan Grok AI menghasilkan konten pornografi, kesiapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kecerdasan Buatan (AI) menjadi sorotan publik. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkomdigi), Nezar Patria, memastikan bahwa Perpres AI sedang dalam proses finalisasi dan ditargetkan rampung dalam dua bulan ke depan.
Target Perampungan Perpres AI
Etika AI dan Ketiadaan Sanksi Langsung
Wamenkomdigi Nezar Patria menegaskan bahwa Perpres AI tidak akan mengatur secara spesifik mengenai sanksi. Ia menjelaskan, ada dua dokumen utama yang sedang digarap terkait regulasi ini, yaitu Peta Jalan AI Nasional dan dokumen yang berfokus pada etika AI. “Nah di etika AI ini kita nggak atur soal sanksi,” jelasnya.
Dasar Hukum Penindakan Pelanggaran AI
Meskipun Perpres AI tidak memuat sanksi, Nezar Patria menekankan bahwa pelanggaran yang terjadi dalam pengembangan atau penggunaan AI, termasuk kasus Grok, tetap melanggar peraturan yang sudah ada. Aturan yang dimaksud mencakup Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pornografi, serta sejumlah Peraturan Menteri (Permen) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Komdigi. Mengacu pada aturan-aturan tersebut, Komdigi memiliki dasar kuat untuk memblokir Grok AI sementara hingga fitur bermasalah tersebut dihapus. “Karena tindakan itu menurut saya tidak sesuai dengan nilai-nilai yang kita anut di sini, di mana foto bisa diubah dengan generatif AI menjadi foto-foto yang sifatnya pornografis,” tegas Nezar.
Ancaman Deepfake dan Penegasan Pemerintah
Nezar Patria juga pernah menyatakan pada tahun lalu, tepatnya Jumat, 17 Oktober 2025, bahwa pemerintah akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan teknologi, termasuk pembuat konten deepfake yang merugikan publik. Deepfake adalah konten yang dimanipulasi secara digital menggunakan teknologi AI sehingga menyerupai aslinya, seringkali menyebarkan informasi salah dan meresahkan. “(Deepfake) dia bisa merujuk pada undang-undang ITE, dia bisa juga kalau kejahatan itu bersinggungan dengan tindak pidana, kita punya KUHP, dan lain-lain. Jadi dia menyambung dengan aturan-aturan hukum yang lain,” kata Nezar kepada awak media di kantor Kementerian Komdigi.
Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan Perpres AI dan kebijakan terkait teknologi kecerdasan buatan dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika.