Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin dan kantor PT Buana Karya Bhakti (BKB) pada Selasa (10/2/2026). Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap restitusi pajak yang menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo.
Penyitaan Dokumen Restitusi dan Aliran Dana
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penggeledahan. Fokus utama penyidik adalah dokumen yang berkaitan dengan proses restitusi atas lebih bayar pajak yang diajukan oleh PT BKB kepada negara.
“Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait restitusi atas lebih bayar PT BKB. Selain itu, penyidik juga menyita dokumen pengeluaran uang dari PT BKB,” ujar Budi kepada wartawan pada Rabu (11/2/2026). Barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara korupsi di sektor keuangan negara.
Pendalaman Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan
Selain fokus pada transaksi suap, KPK juga menyoroti profil Mulyono yang diketahui menjabat sebagai direksi dan komisaris di 12 perusahaan berbeda. Penyidik tengah mendalami apakah jabatan-jabatan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan praktik suap restitusi pajak yang sedang diusut.
Budi menjelaskan bahwa jumlah perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka cukup signifikan dan memerlukan penelusuran mendalam. “Perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan. Penyidik akan menganalisis setiap barang bukti untuk memperdalam dugaan tindak pidana korupsi ini,” tambahnya saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Daftar Tersangka dan Konstruksi Perkara
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Mulyono. Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama:
- Mulyono (MLY): Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin.
- Dian Jaya Demega (DJD): Fiskus sekaligus anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin.
- Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ): Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Mulyono diduga menerima suap senilai Rp 800 juta dari pihak swasta untuk memuluskan proses administrasi perpajakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, uang tersebut diduga digunakan oleh tersangka untuk melunasi pembayaran rumah pribadinya. Informasi lengkap mengenai perkembangan penyidikan ini disampaikan melalui pernyataan resmi KPK yang dirilis pada 11 Februari 2026.
