KPK Jadwalkan Pemanggilan Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2023-2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mantan Menteri Agama periode 2020–2024, pada Jumat, 30 Januari 2026, di Jakarta. Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024, yang kini telah memasuki tahap penghitungan kerugian negara.
KPK Dalami Peran Gus Yaqut dalam Kasus Kuota Haji
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemanggilan Yaqut Cholil Qoumas. “Benar hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada saudara YCQ, mantan Menteri Agama 2020–2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” ujar Budi, Jumat (30/1/2026).
Budi menegaskan bahwa Yaqut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami rangkaian peristiwa dan kebijakan yang berkaitan dengan penentuan kuota haji pada periode tersebut.
Penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji kini telah memasuki tahap lanjutan, dengan fokus pada proses penghitungan kerugian keuangan negara. Budi menjelaskan, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang melakukan penghitungan tersebut. “Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, di antaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,” ungkap Budi.
Kronologi Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan estimasi awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Pada saat yang sama, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak selama enam bulan. Ketiga orang yang dicegah tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama, serta Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK mengumumkan bahwa dua dari tiga orang yang dicegah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain proses hukum yang berjalan di KPK, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR sebelumnya juga menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Temuan ini turut memperkuat sorotan publik terhadap kasus tersebut.
Peran Sentral Gus Yaqut dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memiliki peran sentral dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan Kerajaan Arab Saudi tersebut dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
“Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen 50 persen. 10.000:10.000,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Asep menjelaskan, tambahan kuota ini bermula dari pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Muhammad bin Salman (MBS) pada akhir 2023. Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan persoalan panjangnya antrean haji di Indonesia.
Menyikapi hal itu, MBS kemudian memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah untuk Indonesia pada musim haji 2024. Kuota tambahan ini berada di luar kuota reguler 221.000 jamaah yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pembagian Kuota Tambahan Dinilai Bertentangan dengan Undang-Undang
Pembagian kuota tambahan yang dilakukan Yaqut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan kuota tambahan tersebut dibagi sama rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Asep menegaskan pembagian inilah yang menjadi titik awal persoalan hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000:10.000,” tegas Asep.
Dalam penanganan kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal-pasal ini menitikberatkan pada unsur perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara.
Informasi lengkap mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi kuota haji ini disampaikan melalui pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi yang dirilis pada Jumat, 30 Januari 2026.