Berita

KPK Sebut Mulyono Tersangka Suap Pajak Banjarmasin Rangkap Jabatan Komisaris di 12 Perusahaan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru terkait Mulyono Purwo Wijoyo, Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Mulyono yang kini berstatus tersangka kasus suap restitusi pajak diketahui mengemban jabatan komisaris di belasan perusahaan berbeda.

Temuan Rangkap Jabatan di 12 Perusahaan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Mulyono tercatat menjabat sebagai komisaris di 12 perusahaan. Penyidik saat ini tengah mendalami keterkaitan antara jabatan tersebut dengan perkara suap yang sedang ditangani.

“Perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026). KPK mencurigai adanya kemungkinan perusahaan-perusahaan tersebut digunakan sebagai instrumen untuk mengakali urusan perpajakan atau praktik korupsi lainnya.

Penyidik akan menelusuri apakah belasan perusahaan tersebut berfungsi sebagai layering untuk menyamarkan tindak pidana korupsi. Selain fokus pada pokok perkara suap, KPK juga akan melihat aspek perpajakan dari perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Mulyono.

Koordinasi dengan Kementerian Keuangan

Terkait pelanggaran etika rangkap jabatan, KPK menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada Kementerian Keuangan. Fokus utama lembaga antirasuah saat ini adalah menyelidiki potensi kerugian negara atau perbuatan korupsi yang dilakukan melalui perusahaan-perusahaan tersebut.

“Tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di Kementerian Keuangan, apakah itu termonitor, seorang pegawai kemudian bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris,” tambah Budi.

Advertisement

Kronologi Kasus Suap Restitusi Pajak

Kasus ini bermula saat PT Buana Karya Bhakti (BKB) mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar tahun 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Nilai restitusi yang disetujui mencapai Rp 48,3 miliar setelah dilakukan koreksi fiskal.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Mulyono meminta ‘uang apresiasi’ sebagai syarat pengabulan restitusi tersebut. Pihak PT BKB melalui manajer keuangannya menyepakati pemberian uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Dari total kesepakatan tersebut, Mulyono menerima bagian sebesar Rp 800 juta. Uang tersebut kemudian digunakan oleh tersangka untuk membayar uang muka (DP) pembelian rumah sebesar Rp 300 juta, sementara sisanya disimpan oleh orang kepercayaannya.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dirilis pada Selasa (10/2/2026).

Advertisement