Berita

Malaysia Perketat Perburuan Imigran Ilegal dengan Drone Termal, Ratusan Orang dan 44 WNI Ditangkap

Pemerintah Malaysia kini semakin gencar dalam operasi penegakan hukum imigrasi, memanfaatkan teknologi canggih berupa drone termal. Dalam razia besar-besaran yang digelar di ibu kota Kuala Lumpur, puluhan warga negara Indonesia (WNI) turut menjadi bagian dari 218 pendatang asing tanpa izin (PATI) yang berhasil diringkus.

Operasi terpadu ini dilaksanakan oleh Departemen Imigrasi Malaysia pada Kamis (29/1/2026) malam di kawasan Taman Emas, Cheras. Penggunaan drone termal menjadi kunci dalam mendeteksi keberadaan individu yang berupaya bersembunyi di lokasi-lokasi tertutup, bahkan di atas atap bangunan.

Teknologi Drone Termal Jadi Kunci Penangkapan

Deputi Direktur Jenderal Operasional Imigrasi Malaysia, Datuk Lokman Effendi Ramli, menjelaskan bahwa teknologi drone termal terbukti efektif. Sekitar 15 orang yang mencoba menghindar dengan bersembunyi di atap toko berhasil ditemukan berkat alat ini.

Operasi tersebut berlangsung sekitar pukul 18.00 hingga 20.30 waktu setempat. Sebanyak 1.087 orang diperiksa di berbagai gedung dan tempat tinggal di lantai atas selama operasi berlangsung.

Ratusan WNA Terjaring, WNI Terbanyak Ketiga

Dari total 218 PATI yang ditangkap, 166 di antaranya adalah pria dan 52 wanita. Mereka kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran berbagai pasal imigrasi.

Para pendatang asing ilegal ini berasal dari berbagai negara, dengan rincian sebagai berikut:

  • Myanmar: 78 orang
  • Bangladesh: 56 orang
  • Indonesia: 44 orang
  • Nigeria: 12 orang
  • Nepal: 10 orang
  • India: 5 orang
  • Sri Lanka: 4 orang
  • Negara lain: 9 orang

Seluruh tahanan telah dibawa ke Semenyih Immigration Detention Depot. Mereka diselidiki atas dugaan pelanggaran seperti tidak memiliki dokumen identitas yang sah, melanggar syarat izin tinggal, overstay, penggunaan kartu yang tidak diakui, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Imigrasi Malaysia 1959/63.

Komitmen Imigrasi Malaysia Berantas Pelanggaran Hukum

Datuk Lokman Effendi Ramli menegaskan bahwa imigrasi akan terus menggelar operasi secara berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk mendeteksi, menangkap, menuntut, dan mendeportasi orang asing yang melanggar hukum Malaysia.

Penindakan akan dilakukan berdasarkan sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Imigrasi 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, dan Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang serta Anti-Penyelundupan Migran 2007.

Sejak awal upaya penegakan hukum hingga kemarin, Imigrasi Malaysia telah melakukan 1.069 operasi di seluruh negeri. Hasilnya, 17.793 orang diperiksa, berujung pada penahanan 3.691 imigran ilegal dan 110 pengusaha yang mempekerjakan atau memberi tempat tinggal kepada mereka.

Lokman juga mengingatkan masyarakat serta para pemberi kerja untuk tidak mempekerjakan atau menampung warga asing tanpa dokumen sah, karena dapat dikenai tindakan tegas sesuai hukum. Selain itu, pihak imigrasi mendorong imigran ilegal untuk mengikuti Migrant Repatriation Programme 2.0 yang dijadwalkan berakhir pada April 2026, guna menghindari tindakan penegakan hukum yang lebih ketat setelah program itu berakhir.

Informasi lengkap mengenai operasi dan penegakan hukum imigrasi ini disampaikan melalui pernyataan resmi Departemen Imigrasi Malaysia yang dirilis pada Kamis, 29 Januari 2026.