Pemerintah Maroko membantah keras tudingan mengenai rencana pembantaian jutaan anjing liar sebagai bagian dari upaya sterilisasi jalanan menjelang Piala Dunia 2030. Isu ini mencuat setelah Koalisi Internasional untuk Kesejahteraan dan Perlindungan Hewan (IAWPC) melaporkan adanya peningkatan tindakan brutal terhadap hewan di negara tersebut.
Tudingan Pembunuhan Massal oleh IAWPC
IAWPC mengklaim bahwa sekitar 300.000 anjing, baik liar maupun peliharaan, dibunuh setiap tahun di Maroko. Melansir laporan The Independent, organisasi tersebut menyatakan kekhawatiran bahwa angka ini akan melonjak drastis demi menyambut turnamen sepak bola terbesar di dunia tersebut.
“Setelah konfirmasi Piala Dunia, pembunuhan anjing meningkat secara dramatis. Akibatnya, kekhawatiran muncul bahwa Maroko akan melanjutkan rencana mereka untuk pembantaian massal 3 juta anjing,”
tulis IAWPC dalam laporan resminya. Metode yang digunakan dalam operasi pembersihan jalanan tersebut diduga mencakup penembakan dengan senjata api, penggunaan jebakan, hingga pemberian racun. Laporan ini memicu reaksi keras dari komunitas internasional pemerhati kesejahteraan hewan.
Kesiapan Maroko sebagai Tuan Rumah
Maroko telah ditetapkan oleh FIFA sebagai salah satu tuan rumah Piala Dunia 2030 bersama Spanyol dan Portugal. Dalam pembagian lokasi pertandingan, Maroko menyiapkan enam stadion di enam kota berbeda untuk menyelenggarakan laga internasional tersebut.
Sebagai perbandingan, Spanyol mendapatkan jatah stadion terbanyak dengan 10 lokasi, sementara Portugal menyediakan tiga lokasi. Fokus Maroko pada infrastruktur dan estetika kota diduga menjadi latar belakang munculnya isu pembersihan hewan liar di area publik.
Respons Resmi dan Regulasi Perlindungan Hewan
Kedutaan Besar Maroko di London memberikan klarifikasi resmi yang membantah klaim pembantaian tersebut. Pihak kedutaan menegaskan bahwa Maroko memiliki komitmen kuat terhadap pengelolaan hewan yang manusiawi dan berkelanjutan sesuai dengan standar internasional.
Pada Agustus 2025, Maroko sebenarnya telah mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) mengenai perlindungan hewan liar yang mencakup ancaman pidana bagi pelaku penyiksaan. Namun, regulasi ini juga memuat aturan ketat bagi masyarakat sipil:
- Pelaku penyiksaan hewan liar terancam hukuman pidana.
- Warga yang terbukti menampung atau memberi makan hewan liar tanpa izin berisiko dikenakan denda.
- Pelanggar aturan pemeliharaan hewan secara berulang dapat dijatuhi hukuman penjara.
Informasi mengenai perkembangan isu kesejahteraan hewan ini dihimpun dari laporan IAWPC dan pernyataan resmi Kedutaan Besar Maroko yang dirilis pada Februari 2026.
