Finansial

Menhub Dudy Purwagandhi Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik Lebaran 2026 Mendatang

Advertisement

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menetapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang guna menjaga keselamatan dan kelancaran arus mudik serta balik Lebaran 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.

Jadwal dan Cakupan Pembatasan Operasional

Pembatasan operasional angkutan barang tersebut dijadwalkan berlaku mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026. Aturan ini mencakup ruas jalan tol maupun jalan arteri di berbagai wilayah Indonesia guna memastikan perjalanan masyarakat tetap aman dan nyaman.

“Keselamatan masyarakat dan kelancaran arus mudik serta balik selama periode Angkutan Lebaran 2026 merupakan prioritas utama pemerintah,” ujar Dudy dalam keterangan resminya di Jakarta.

Evaluasi Data Kecelakaan dan Kepadatan Lalu Lintas

Keputusan pembatasan selama 16 hari ini diambil berdasarkan evaluasi mendalam terhadap tingkat kepadatan dan angka kecelakaan pada periode Lebaran tahun sebelumnya. Pemerintah juga melakukan analisis traffic modeling bersama pemangku kepentingan terkait.

Berdasarkan data Korlantas Polri tahun 2024, tercatat sebanyak 27.337 kecelakaan melibatkan angkutan barang, atau setara dengan 10,4 persen dari total kecelakaan nasional. Truk dengan kategori over dimension over loading (ODOL) menjadi penyebab kecelakaan nomor dua yang mengakibatkan 6.390 korban jiwa pada tahun yang sama.

Advertisement

Daftar Angkutan yang Dikecualikan

Meski terdapat pembatasan, pemerintah memberikan pengecualian bagi sejumlah angkutan barang tertentu agar distribusi kebutuhan masyarakat tetap terjaga. Berikut adalah daftar angkutan yang tetap diperbolehkan beroperasi:

  • Angkutan BBM atau BBG
  • Angkutan hewan ternak
  • Angkutan pupuk
  • Angkutan bantuan bencana alam
  • Angkutan bahan kebutuhan pokok (Sembako)

Dudy menegaskan bahwa kendaraan yang dikecualikan tersebut wajib memenuhi ketentuan dimensi dan muatan yang berlaku. Ia juga mengimbau para pelaku usaha logistik untuk menyelesaikan pengiriman barang sebelum masa pembatasan dimulai pada 13 Maret 2026.

Informasi lengkap mengenai kebijakan pengaturan lalu lintas ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Perhubungan yang dirilis pada Senin, 16 Februari 2026.

Advertisement