Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan membebaskan bantuan untuk korban bencana Aceh yang dikirimkan oleh diaspora di Malaysia. Kepastian ini diberikan menyusul laporan mengenai bantuan logistik yang tertahan akibat kendala administratif di pelabuhan.
Syarat Pembebasan Bea Cukai
Purbaya menjelaskan bahwa pembebasan cukai dapat dilakukan selama terdapat surat keterangan resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dokumen tersebut berfungsi sebagai bukti valid bahwa barang-barang yang dikirimkan memang ditujukan untuk keperluan penanganan bencana.
“Selama ada keterangan dari BNPB ini bisa kita bebaskan pak. Jadi BNPB bilang ini barang untuk bantuan bencana, bea cukai akan lepaskan itu,” ujar Purbaya dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Bencana DPR RI, Rabu (18/2/2026).
Ia menegaskan pentingnya memastikan tujuan pembebasan cukai tersebut melalui proses administrasi dan pemeriksaan yang sesuai prosedur sebelum barang dilepaskan ke daerah terdampak.
Kendala Pengiriman Bantuan Diaspora
Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Tito Karnavian, sebelumnya mengungkapkan adanya bantuan dari warga Aceh di Malaysia yang belum bisa masuk ke Indonesia. Bantuan tersebut dikumpulkan oleh sekitar 500.000 diaspora yang memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Menurut Tito, para diaspora tersebut tidak hanya mengirimkan bantuan dalam bentuk uang, tetapi juga mengumpulkan bahan pangan. Rencananya, bantuan akan dikirim dari Port Klang, Kuala Lumpur, menuju Pelabuhan Krueng Geukueh di Lhokseumawe, Aceh.
“Mereka sudah siap barangnya dikirim dari Port Klang di Kuala Lumpur, akan dikirim ke pelabuhan di Lhokseumawe, Pelabuhan Krueng Geukueh namanya. Tapi, sekarang masih tertahan karena dari Bea Cukai belum mengizinkan masuk,” tutur Tito.
Informasi lengkap mengenai mekanisme pembebasan bantuan ini disampaikan melalui pernyataan resmi dalam rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI yang berlangsung pada Rabu (18/2/2026).
