Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menambah alokasi anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 10,56 triliun untuk mempercepat pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera. Kebijakan ini menyasar tiga provinsi utama, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, guna memperkuat kapasitas fiskal daerah terdampak.
Detail Alokasi dan Wilayah Penerima
Purbaya menjelaskan bahwa tambahan anggaran ini akan disalurkan kepada 67 daerah di tiga provinsi tersebut. Dari jumlah tersebut, 47 daerah merupakan wilayah yang terdampak langsung oleh bencana, sementara 20 daerah lainnya mengalami penurunan alokasi TKD meskipun tidak terdampak secara langsung.
“Pemberian tambahan alokasi TKD disetujui sebesar Rp 10,56 triliun, jadi bukan angka yang Rp 7-8 triliun,” ujar Purbaya dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Komponen Anggaran dan Target Penyaluran
Tambahan dana tersebut mencakup beberapa komponen krusial bagi keuangan daerah, antara lain:
- Penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH).
- Tambahan Dana Bagi Hasil (DBH).
- Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan.
- Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Aceh.
Pemerintah menargetkan seluruh tambahan anggaran ini mulai ditransfer ke rekening kas daerah paling lambat pada 28 Februari 2026. Langkah percepatan ini diambil untuk memastikan proses rehabilitasi dan pembangunan infrastruktur tidak terhambat oleh kendala administratif.
Kondisi Kas Daerah dan Realisasi Penyaluran
Hingga 17 Februari 2026, Kementerian Keuangan mencatat telah menyalurkan dana sebesar Rp 13 triliun ke tiga provinsi di Sumatera tersebut. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 30 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp 10,78 triliun.
Berdasarkan data Kemenkeu, posisi kas daerah per Januari 2026 dinilai masih mencukupi untuk mendukung operasional awal. Aceh tercatat memiliki kas sebesar Rp 3,5 triliun, Sumatera Utara Rp 4,5 triliun, dan Sumatera Barat Rp 1,8 triliun, sehingga total dana tunai daerah mencapai Rp 9,9 triliun.
Informasi lengkap mengenai kebijakan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Keuangan dalam rapat koordinasi bersama DPR RI yang dirilis pada 18 Februari 2026.
