Finansial

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan THR ASN 2026 Cair Lebih Awal, Anggaran Naik Jadi Rp 55 Triliun

Advertisement

Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan mulai dicairkan pada awal Ramadan 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan proses penyaluran dana tersebut sudah dapat dilakukan paling lambat pada pekan pertama bulan puasa.

Jadwal Pencairan THR ASN 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa jadwal pencairan THR tahun ini direncanakan lebih cepat dibandingkan pola tahun-tahun sebelumnya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/2/2026).

“(Jadwal pencairan THR ASN 2026) minggu pertama puasa,” ujar Purbaya. Meskipun tanggal pastinya masih menunggu keputusan resmi, pemerintah berharap dana tersebut sudah tersalurkan sejak awal Ramadan untuk mendukung kebutuhan para aparatur negara.

Sebagai perbandingan, pencairan THR biasanya dilakukan 10 hingga 14 hari sebelum Idulfitri. Dengan perkiraan Lebaran jatuh pada 21-22 Maret 2026, target pencairan pada awal Ramadan menandakan percepatan distribusi anggaran oleh Kementerian Keuangan.

Anggaran dan Daftar Penerima

Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR ASN 2026. Angka ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp 49,9 triliun. Peningkatan anggaran ini sejalan dengan cakupan penerima yang luas.

Dana tersebut akan disalurkan kepada beberapa kategori penerima, antara lain:

Advertisement

  • Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Prajurit TNI dan anggota Polri.
  • Hakim dan pejabat negara lainnya.
  • Pensiunan dan penerima tunjangan.

Pencairan THR ini merupakan bagian dari belanja negara kuartal I 2026 yang totalnya mencapai Rp 809 triliun.

Komponen dan Besaran THR

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, komponen THR ASN 2026 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin) hingga 100 persen bagi pegawai di instansi pusat. Sementara itu, bagi ASN di daerah, besaran THR akan menyesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Bagi tenaga pendidik seperti guru dan dosen yang tidak menerima tukin, pemerintah memberikan tunjangan profesi setara satu bulan gaji. Adapun bagi calon ASN (CPNS), besaran THR yang diberikan adalah 80 persen dari gaji pokok sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rincian Gaji Pokok ASN 2026

Besaran gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan THR bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja. Berikut adalah rincian gaji pokok ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024:

GolonganRentang Gaji Pokok (Rp)
Golongan I1.685.700 – 2.901.400
Golongan II2.184.000 – 4.125.600
Golongan III2.785.700 – 5.180.700
Golongan IV3.287.800 – 6.373.200

Informasi lengkap mengenai teknis pencairan dan jadwal resmi akan disampaikan melalui peraturan pemerintah yang dirilis menjelang memasuki bulan Ramadan 2026.

Advertisement