Dugaan Penyelundupan dan Manipulasi Nilai Barang
Berdasarkan laporan yang diterima dari DJBC, Purbaya mengungkapkan adanya dugaan barang impor yang masuk tanpa membayar bea masuk sesuai ketentuan. Selain itu, ditemukan praktik under-invoicing atau manipulasi nilai barang untuk menekan beban pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara.
“Saya tanya ke Bea Cukai, bagaimana sih itu. Sebagian besar yang masuk itu barangnya memang enggak bayar. Dicurigai ini barang selundupan atau enggak,” ujar Purbaya saat memberikan keterangan di Wisma Danantara, Jumat (13/2/2026).
Kegagalan Menunjukkan Dokumen Kepabeanan
Dalam proses pemeriksaan di lapangan, petugas sempat meminta pihak pengelola toko untuk menunjukkan formulir perdagangan atau dokumen kepabeanan resmi sebagai bukti legalitas barang. Namun, pihak gerai dilaporkan tidak mampu menunjukkan dokumen tersebut secara lengkap kepada petugas.
Purbaya menegaskan bahwa temuan ini mencakup barang yang sepenuhnya tidak membayar kewajiban impor maupun barang yang hanya dibayar sebagian. “Disuruh kasih lihat formulir perdagangannya, mereka enggak bisa tunjukkan. Jadi memang itu barangnya, ada yang betul-betul selundupan, ada yang bayarnya under-invoicing. Itu kelihatan semua,” katanya.
Komitmen Penegakan Hukum dan Evaluasi Internal
Pemerintah menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha agar menjalankan aktivitas bisnis secara transparan dan adil. Praktik ilegal semacam ini dinilai tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia.
“Ini pesan yang baik kepada pelaku bisnis yang enggak terlalu fair. Ke depan hal seperti itu enggak bisa mereka lakukan lagi. Sebagian katanya sudah insaf, ada yang mau bayar,” tutur Purbaya. Selain penindakan di lapangan, Kementerian Keuangan juga tengah melakukan evaluasi internal di lingkungan DJBC dan Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari reformasi kelembagaan.
Informasi lengkap mengenai penindakan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dirilis pada Februari 2026.
