Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan fakta bahwa 80 persen pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) sempat terpusat di Jakarta. Hal ini disampaikan Bahlil dalam Sidang Dewan Pleno (SDP) 2026 Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (15/2/2026).
Bahlil menjelaskan kondisi tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri ESDM. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Menteri Investasi, sementara posisi Menteri ESDM diduduki oleh Arifin Tasrif pada periode 2019 hingga 2024.
Dominasi Elite Jakarta dalam Sektor Pertambangan
Menurut Bahlil, konsentrasi kantor pusat perusahaan tambang di ibu kota menyulitkan pengusaha daerah untuk berkembang. Ia menilai proses perizinan di Jakarta sangat rumit bagi mereka yang tidak memiliki jaringan elite atau koneksi tertentu.
“Kalau semuanya tender, rumusnya kita sudah baku tahu, itu lagi, itu lagi, itu lagi. Kalau kau tidak punya koneksi, kau tidak akan mendapat kesempatan yang baik,” ujar Bahlil. Ia menambahkan bahwa masyarakat di wilayah Maluku, Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatra sering kali kesulitan mendapatkan lokasi tambang yang potensial.
Perubahan UU Minerba untuk Pemberdayaan Daerah
Guna mengatasi ketimpangan tersebut, Bahlil melakukan langkah strategis dengan mengubah Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Perubahan ini bertujuan agar masyarakat daerah bisa menjadi tuan rumah di tanah mereka sendiri dan menikmati kekayaan alam Nusantara.
Melalui aturan pelaksana yang baru, Kementerian ESDM kini memiliki wewenang untuk memberikan IUP kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertambangan tanpa melalui proses tender yang memberatkan.
“Contoh kalau di Sulsel di kabupaten katakanlah di Luwu UMKM-nya, ya harus orang Luwu. Kantornya di Luwu, jangan kantor di Jakarta,” tegas Bahlil. Ia menekankan pentingnya keadilan bagi warga daerah yang telah menjaga tanah leluhurnya selama ini.
Informasi lengkap mengenai kebijakan pemberian izin tambang bagi UMKM daerah ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri ESDM dalam agenda nasional HIPMI 2026.
