Finansial

Menteri Kehutanan Siapkan Pengalihan 1,01 Juta Hektare Lahan PBPH ke BUMN Perhutani dan Inhutani

Advertisement

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan wilayah konsesi hutan yang izinnya telah dicabut berpotensi dialihkan pengelolaannya kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terhadap puluhan perusahaan swasta.

Instruksi Presiden dan Pengelolaan BUMN

Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa keputusan ini didasari oleh arahan Presiden agar kekayaan alam Indonesia digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan Perhutani atau Inhutani sebagai pengelola lahan-lahan tersebut.

“Ada perintah agar kemarin yang dicabut itu nanti akan dikelola oleh Perhutani atau Inhutani,” ujar Raja Juli usai peluncuran Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Saat ini, proses pengalihan tersebut masih berada dalam tahap administrasi. Kementerian Kehutanan juga telah menjalin komunikasi dengan pihak BUMN serta Danantara guna mematangkan rencana teknis pengelolaan kawasan hutan tersebut di masa mendatang.

Detail Pencabutan Izin Konsesi

Sebelumnya, pemerintah telah memastikan pencabutan izin terhadap 22 perusahaan pemegang PBPH dengan total luas konsesi mencapai 1.012.016 hektare. Dari total luasan tersebut, sebanyak 116.168 hektare berada di wilayah Sumatra.

Advertisement

Keputusan pencabutan ini pertama kali disampaikan oleh Menteri Kehutanan di Istana Kepresidenan Jakarta pada 15 Desember 2025. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari penataan ulang pemanfaatan kawasan hutan nasional agar lebih tepat sasaran.

Mitigasi Bencana dan Evaluasi Perusahaan

Pada akhir Januari 2026, pihak Istana Kepresidenan mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan di Sumatra. Kebijakan ini diambil karena aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut diduga menjadi salah satu faktor penyebab bencana banjir di wilayah tersebut.

Adapun rincian perusahaan yang terdampak adalah sebagai berikut:

  • 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
  • 6 perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Informasi lengkap mengenai kebijakan pengelolaan kawasan hutan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Kehutanan yang dirilis pada Kamis, 12 Februari 2026.

Advertisement