Menjelang Ramadan 2026, umat Islam diingatkan untuk segera melunasi utang puasa tahun lalu sebelum memasuki bulan suci. Bulan Syaban menjadi kesempatan terakhir bagi mereka yang memiliki kewajiban qadha akibat halangan syar’i seperti sakit atau perjalanan jauh.
Kewajiban mengganti puasa ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Baqarah ayat 185 yang menyatakan bahwa barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Namun, muncul pertanyaan mengenai batas akhir pelaksanaan qadha, terutama saat memasuki paruh kedua bulan Syaban.
Ketentuan Batas Waktu Menurut Mazhab Syafi’i
Secara umum, batas waktu melaksanakan puasa qadha adalah sebelum satu atau dua hari terakhir bulan Syaban guna menghindari hari syak atau hari yang diragukan. Dalam pandangan ulama Mazhab Syafi’i, terdapat larangan berpuasa setelah melewati pertengahan bulan Syaban atau Nishfu Syaban.
Larangan ini merujuk pada hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh an-Nasa’i yang menyatakan, “Ketika Syaban sudah melewati separuh bulan, maka janganlah kalian berpuasa.” Imam asy-Syaukani menjelaskan bahwa mayoritas ulama Syafi’iyah memaknai larangan tersebut dimulai sejak tanggal 16 Syaban.
Pengecualian untuk Puasa Qadha dan Sebab Syar’i
Meskipun terdapat larangan puasa sunnah setelah pertengahan Syaban, ketentuan ini tidak bersifat mutlak. Para ulama memberikan pengecualian bagi puasa yang memiliki sebab syar’i, termasuk qadha puasa Ramadan, nazar, atau puasa yang sudah menjadi kebiasaan seperti Senin-Kamis.
Syekh Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi dalam Hasyiyah I’anah at-Thalibin menegaskan bahwa puasa setelah pertengahan Syaban tetap diperbolehkan jika disambungkan dengan puasa sebelumnya atau dilakukan karena qadha. Hal ini menunjukkan bahwa umat Islam yang masih memiliki utang puasa tetap sah menjalankan kewajibannya meski sudah melewati Nishfu Syaban.
Niat dan Anjuran Menyegerakan Qadha
Bagi umat muslim yang melaksanakan qadha puasa, wajib membacakan niat pada malam hari. Berikut adalah lafal niat qadha puasa Ramadan:
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT.”
Para ulama sangat menganjurkan agar umat Islam tidak menunda-nunda pembayaran utang puasa hingga mendekati akhir Syaban. Menyegerakan qadha dipandang sebagai bentuk kehati-hatian dan kesungguhan dalam menunaikan kewajiban sebelum menyambut bulan Ramadan yang baru.
Informasi mengenai ketentuan ibadah qadha ini dirangkum berdasarkan penjelasan resmi dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan literatur fikih klasik yang menjadi rujukan umat Islam di Indonesia.
